NaikMotor – Apabila Anda ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan juga membayar sejumlah uang. Berikut rincian biayanya.
Langkah awal mengurus SIM yang hilang, pemohon harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas Satpas (Satuan Pelaksana Penerbitan SIM).
Kemudian setelah itu, pemohon harus membayar biaya pengurusan melalui loket atau melalui bank yang tersedia di Satpas. Jika sudah melakukan pembayaran, barulah pemohon dapat melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Sebagai catatan, biaya pengurusan SIM ini berbeda-beda tergantung pada golongannya. Untuk pembuatan baru SIM C, dibutuhkan biaya sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk memperpanjangnya dikenakan biaya Rp 75.000.
Lalu untuk pengguna SIM disabilitas, biaya pembuatan barunya sebesar Rp 50.000, sementara untuk memperpanjangnya dikenakan biaya Rp 30.000.
Kemudian untuk SIM Internasional, pembuatan barunya dikenakan biaya sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk memperpanjangnya dikenakan biaya Rp 225.000.
Jika ingin mengurus SIM yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas tersebut antara lain, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit. (Dicky/Prob/NM)
The post SIM Motor Hilang? Segini Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengurusnya appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.
Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar