× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Begini Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mekanisme Pemutihan Pajak

NaikMotor – Mulai 1 Juli – 31 Agustus 2022 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Begini mekanisme pembayaran pemutihan Pajak itu.

Ada 5 jenis pemutihan PKB, yakni Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5, Diskon BBNKB Pertama, dan Diskon PKB.

Untuk Bebas Denda PKB, persyaratan umumnya adalah menyertakan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Sedangkan, persyaratan khusus pajak 5 tahunan adalah kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.

Berikut mekanisme pembayaran Bebas Denda atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Bapenda Jabar.

1. Wajib Pajak:
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

2. Petugas:
– Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ

– Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB

3. Wajib Pajak:
– Melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKB di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKDP/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan

Sementara untuk Bebas BBNKB ke-2, persyaratan umumnya adalah menyertai STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas fotokopi.

Berikut mekanisme pembayaran Bebas BBNKB ke-2 dari Bapenda Jabar.

1. Wajib Pajak:
– Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
– Mendaftar & menyerahkan persyaratan ke Loket Pendaftaran
– Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif
– Mendaftar & menyerahkan dokumen ke Loket Pendaftaran

2. Petugas:
– Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran

3. Wajib Pajak:
– Melakukan pembayaran PKB, BBKNB (0 persen), dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
– Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB baru. (Galih/Prob/NM)

The post Begini Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Terkait

  • Dorna Sport Dimiliki Liberty Media Pemilik F1
  • Wahana Gelar Honda Premium Matic Day di Serpong, Bisa Tes Unit dan Dapat Promo
  • Mesin Rutin Dirawat Tapi Masih Boros Coba Cek Busi, Siapa Tahu Keramiknya Retak
  • Astra Siaga Lebaran 2024: Honda Siapkan 12 Posko Mudik 
  • Bezzechi dan Diggia Bakal Pakai Motor Listrik Velocifero

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

<< Bisa Test Ride Indoor di PEVS 2022, Konten Berbeda dari Motor Show Lainnya 400 Pengguna Honda CRF150L Tergabung Komunitas Dukung Delvintor di MXGP 2022 Samota >> Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Berikut Keuntungan Menggunakan CDI Pada Vespa Klasik
    NaikMotor – Pengguna Vespa klasik banyak yang mengubah sistem pengapiannya dari platina ke Capasitor Discharge Ignition (CDI) . Sebab CDI p...
  • The Himalayan Alive, Ekspedisi Bermotor ke Jalan Tertinggi di Dunia
    NaikMotor – Enam orang Indonesia dari petualang murni hingga pasangan selebritas akan melakukan perjalanan bermotor The Himalayan Alive  ke...
  • 3 Konsep pada Honda Genio Sehingga Serba Guna
    NaikMotor – Skuter matik baru PT Astra Honda Motor (AHM) diklaim akan menjadi identitas dan tren baru bagi generasi muda. Ada 3 konsep pad...
  • Sepeda Motor Listrik eROCKIT untuk Kaum Urban Buatan Jerman
    NaikMotor – Semakin hari perubahan yang terjadi di dunia sangat pesat. Sebuah produsen dari Jerman, mengembangkan sepeda motor listrik eROC...
  • Bakal Jadi Offroader Baru, ini Konsep Honda CRF450R 2021
    NaikMotor – Dalam jajaran motor off-road baru Honda yang kabarnya akan hadir tahun depan, ada Honda CRF450R yang rupanya sedang dalam pen...
  • WoW! Hadirkan 2 Model E-Scooter Baru yang Harganya Mulai dari Rp 60 Jutaan 
    NaikMotor – Brand E-Scooter WoW! baru saja meluncurkan dua model skuter listrik mereka, Model 4 (L1e) dan Model 6 (L3e). WoW! sendiri mer...
  • Laguna Seca Bakal Gelar WorldSBK Lagi, Kapan?
    NaikMotor – Sirkuit Laguna Seca di Amerika Serikat kabarnya akan bisa gelar WorldSBK lagi. Gelaran terakhir Kejuaraan Dunia Superbike berl...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah