NaikMotor – Mulai 1 Juli – 31 Agustus 2022 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Begini mekanisme pembayaran pemutihan Pajak itu.
Ada 5 jenis pemutihan PKB, yakni Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5, Diskon BBNKB Pertama, dan Diskon PKB.
Untuk Bebas Denda PKB, persyaratan umumnya adalah menyertakan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan, persyaratan khusus pajak 5 tahunan adalah kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.
Berikut mekanisme pembayaran Bebas Denda atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Bapenda Jabar.
1. Wajib Pajak:
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
2. Petugas:
– Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ
3. Wajib Pajak:
– Melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKB di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKDP/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan
Sementara untuk Bebas BBNKB ke-2, persyaratan umumnya adalah menyertai STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas fotokopi.
Berikut mekanisme pembayaran Bebas BBNKB ke-2 dari Bapenda Jabar.
1. Wajib Pajak:
– Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
– Mendaftar & menyerahkan persyaratan ke Loket Pendaftaran
– Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif
– Mendaftar & menyerahkan dokumen ke Loket Pendaftaran
2. Petugas:
– Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
3. Wajib Pajak:
– Melakukan pembayaran PKB, BBKNB (0 persen), dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
– Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB baru. (Galih/Prob/NM)
The post Begini Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.
Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar