× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Ada 3 Golongan, Ini Syarat Kepemilikan SIM C, CI, dan CII

Syarat Golongan SIM

NaikMotor – Diinformasikan langsung dari NTMC Polri, SIM C sekarang dibagi menjadi tiga golongan memiliki syarat yang harus dipatuhi. Dengan adanya regulasi ini, apa ketentuan untuk memiliki SIM  golongan tersebut? 

SIM C, CI, dan CII merupakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang digolongkan berdasar pada kapasitas mesin yang digunakan. SIM C ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, CI untuk yang kapasitasnya di 250 cc dan yang berbasis listrik, serta CII bagi yang motornya berkapasitas di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Saat ini, pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa, tetapi saat sudah diberlakukan nanti, para Motoris harus menaikan golongan SIM mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Untuk menaikan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tepatnya di Pasal 8 ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi. Di antara peraturannya yaitu pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang dijelaskan sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Sementara itu, dilansir dari situs NTMC Polri, dijelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8. Pada aturan itu disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga dengan SIM CII. Motoris yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun, saat ini aturan baru penggolongan SIM C ini belum diterapkan sepenuhnya. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. (Litha/Prob/NM) 

The post Ada 3 Golongan, Ini Syarat Kepemilikan SIM C, CI, dan CII appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Tim +62Ent Bidik 5 Besar di Hard Enduro Gaze Rumpin Extreme 2021
    Melanjutkan konsistensinya di panggung kompetisi dirtbike, tim yang bermaterikan para selebritis penggila offroad siap tampil di event Hard...
  • Rins Cedera Karena Kecelakaan Bersepeda, Bakal Absen MotoGP 2021 Katalunya
    NaikMotor – Pembalap Suzuki Ecstar, Alex Rins bakal absen MotoGP 2021 Katalunya. Rins cedera pergelangan tangan setelah kecelakaan saat ber...
  • Gelaran WorldSBK 2021 di Mandalika Berlangsung November Nanti
    NaikMotor – Dalam Rapat Terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka (2/6/2021), Menparekraf bersama Menpora menyampaikan kepada Presiden, I...
  • Melotronic: Pergi Kerja dengan E-Bike Beri Banyak Untung dan Lebih Murah
    NaikMotor – Tengah digandrungi, rupanya mengendarai e-bike sebagai sarana transportasi untuk bekerja dapat memberikan banyak keuntungan da...
  • Ini Daftar Motor yang Bebas dari Tarif PPnBM Mulai Maret 2021
    NaikMotor – Pembebasan PPnBM oleh Pemerintah diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Pemberian insentif ini berlaku untuk mobil dan juga motor. B...
  • Piaggio Group Pimpin Pasar Roda Dua Eropa dengan Pangsa Keseluruhan 14,2%
    NaikMotor – Tahun lalu, Piaggio Group semakin memperkuat kepemimpinannya di pasar roda dua Eropa dengan berhasil mencapai pangsa keseluruh...
  • Begini Merawat Pelek Jari-jari Biar Awet dan Tetap Kinclong
    NaikMotor – Pelek jari-jari atau spoke wheel memang memiliki daya tarik yang tak lekang oleh waktu. Untuk mempertahankan tampilan dan fungs...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah