× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

STNK dan BPKB Motor Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Mengurus STNK dan BPKB

NaikMotor – Banjir di sejumlah wilayah telah merusak barang berharga masyarakat. Surat berharga termasuk STNK dan BPKB menjadi rusak bahkan hilang akibat banjir. Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB terdampak banjir?

Dilansir dari akun Instagram Divisi Humas Polri, ada sejumlah kategori untuk mengurus surat kendaraan bermotor yang terdampak banjir. Kategori tersebut antara lain adalah STNK yang rusak, STNK hilang, BPKB yang rusak, dan BPKB yang hilang.

Setiap kategori tersebut memiliki persyaratan dan langkah-langkah pengurusan yang berbeda. Ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak akibat banjir. Berikut Ulasannya.

1. STNK yang rusak

  • Melampirkan dokumen STNK yang rusak
  • Membawa BPKB kendaraan
  • Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)

2. STNK yang hilang

  • Menyertakan laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
  • Foto copy STNK yang hilang beserta BPKB asli

3. BPKB yang rusak

  • Mengisi formulir permohonan
  • Membawa KTP Pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • BPKB yang rusak masih ada dan dibawa saat pengurusan
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK asli dan foto copy

4. BPKB yang hilang

  • Mengisi formulir permohonan
  • Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
  • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
  • STNK asli dan foto copy
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan posko di samsat untuk melayani pemilik kendaraan yang surat kendaraannya rusak atau hilang karena banjir.

“Kami sedang persiapkan proses dan alurnya. Persyaratan mengurus STNK dan BKPB hilang akibat banjir harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Sambodo, dikutip dari laman NTMCPolri, Senin (22/2/2021). (Dicky/Prob/NM)

The post STNK dan BPKB Motor Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Ini Ketentuan Uji Emisi Gas Buang Sepeda Motor di Jakarta
    NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini mengharuskan setiap pemilik...
  • Klasemen MotoGP 2023 Jerez, Bagnaia Mulai Mendominasi
    NaikMotor – Pembalap Ducati Lenovo, Francesco Bagnaia berhasil meraih kemenangan keduanya musim ini di MotoGP 2023 Jerez. Setelah berhasil ...
  • Hasil Sprint Race MotoGP Argentina: Brad Binder Menang dari P15
    NaikMotor – Hasil mengejutkan terjadi di Spint Race MotoGP Argentina 2023, di mana pembalap Red Bull KTM , Brad Binder memenangi balapan se...
  • Comeback ke MotoGP, Portimao Jadi Ajang Uji Kekuatan Marquez Pasca Cedera
    NaikMotor – Marc Marquez telah mengumumkan comeback ke MotoGP di Portugal akhir pekan ini. Sirkuit Portimao akan menjadi ajang untuk meng...
  • Bajaj Kembali Perkenalkan Chetak e-Scooter, Bisa Tempuh 95km
    NaikMotor – Raksasa sepeda motor asal India, Bajaj , kembali memperkenalkan skuter listrik garapannya, yakni Chetak. Ini dilakukan karena p...
  • Program Tukar Tambah Adira Finance di Jakarta Fair 2023
    NaikMotor – Perusahaan pembiayaan Adira Finance membuka program tukar tambah (trade-in) di Jakarta Fair Kemayoran 2023. Adira juga menggelar...
  • DP 0% Pembelian Motor Baru, Ini Tanggapan Honda dan Yamaha
    NaikMotor – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan ketentuan untuk melonggarkan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi paling sed...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah