× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak dan Gratis Bea balik Nama, Catat Tanggalnya!

Pemprov Jambi

NaikMotor – Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram, @samsat_kota_jambi, diketahui bahwa pemprov Jambi tengah mengadakan kebijakan pemutihan pajak. Bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak, program ini sudah berlaku sejak 6 Januari sampai dengan Juni 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambu No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021. Dalam surat keputusan ini, disebutkan bahwa pemprov akan membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Kemudian juga ada program keringanan yang ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak PKB selama dua tahun ke atas. Nantinya pemilik kendaraan terkait akan dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Tidak hanya itu, ada juga pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah. Pembebasan pokok dan denda juga berlaku untuk kendaraan lelang, hasil rampasan, sitaan, atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Program pemutihan ini tidak berlaku untuk pokok tahun lalu atau tahun lewat, serta denda SWDKLLJ tahun berjalan. Kemudian juga tidak berlaku untuk PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, dan TCKB.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan dala rangkat HUT Provinsi Jambi yang ke 64. Gubernur Jambi, Fachrori Umar, memberikan apresiasi perayaan HUT Pemprov Jambi dengan mengeluarkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat Jambi. (Dicky/Prob/NM)

The post Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak dan Gratis Bea balik Nama, Catat Tanggalnya! appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Ini Ketentuan Uji Emisi Gas Buang Sepeda Motor di Jakarta
    NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini mengharuskan setiap pemilik...
  • Klasemen MotoGP 2023 Jerez, Bagnaia Mulai Mendominasi
    NaikMotor – Pembalap Ducati Lenovo, Francesco Bagnaia berhasil meraih kemenangan keduanya musim ini di MotoGP 2023 Jerez. Setelah berhasil ...
  • Hasil Sprint Race MotoGP Argentina: Brad Binder Menang dari P15
    NaikMotor – Hasil mengejutkan terjadi di Spint Race MotoGP Argentina 2023, di mana pembalap Red Bull KTM , Brad Binder memenangi balapan se...
  • Comeback ke MotoGP, Portimao Jadi Ajang Uji Kekuatan Marquez Pasca Cedera
    NaikMotor – Marc Marquez telah mengumumkan comeback ke MotoGP di Portugal akhir pekan ini. Sirkuit Portimao akan menjadi ajang untuk meng...
  • Bajaj Kembali Perkenalkan Chetak e-Scooter, Bisa Tempuh 95km
    NaikMotor – Raksasa sepeda motor asal India, Bajaj , kembali memperkenalkan skuter listrik garapannya, yakni Chetak. Ini dilakukan karena p...
  • Program Tukar Tambah Adira Finance di Jakarta Fair 2023
    NaikMotor – Perusahaan pembiayaan Adira Finance membuka program tukar tambah (trade-in) di Jakarta Fair Kemayoran 2023. Adira juga menggelar...
  • DP 0% Pembelian Motor Baru, Ini Tanggapan Honda dan Yamaha
    NaikMotor – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan ketentuan untuk melonggarkan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi paling sed...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah