× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Ini Daftar Motor yang Bebas dari Uji Emisi Gas Buang

uji emisi kendaraan bermotor

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota. Namun, perlu diketahui ada beberapa model motor yang terbebas dari uji emisi ini.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, disebutkan pada BAB II Pasal 2 poin kedua, bahwasannya kendaraan yang wajib uji emisi minimal memiliki usia lebih dari tiga tahun.

Jika mengacu pada Pergub tersebut, artinya sepeda motor keluaran kurang dari 3 tahun akan terbebas dari uji emisi kendaraan bermotor. Ada beberapa model motor yang rilis kurang dari 3 tahun, misalnya All New Yamaha NMax dan Honda ADV 150 yang kedua diluncurkan tahun 2019.

All New Yamaha NMax 155. Foto: YIMM

Kemudian All New Honda Scoopy dan All New Honda BeAT yang menggunakan rangka eSAF (enhance Smart Architecture Frame), juga akan terbebas dari uji emisi. Pasalnya kedua motor tersebut baru dirilis pada tahun lalu.

Sementara untuk motor-motor yang lebih dari tiga tahun, diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang. Jika tidak melaksanakannya, maka siap-siap akan dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia.

All New Honda BeAT. Foto: AHM

Adapun sanksi untuk aturan uji emisi ini ada dua jenis, yakni disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan denda bagi yang tidak melakukan uji emisi.

“Jadi jika nanti kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif. Misalnya dia parkir yang biasanya 4 ribu per jam, nanti akan menjadi 7.000 per jam. Ini akan ketahuan dari data base kita,” ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Akhmad.

“Kemudian bagi kendaraan yang tidak uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk motor Rp 250 ribu, lalu mobil Rp 500.000. Nanti akan ada penindakan dari kepolisian,” kata Yogi. (Dicky/Prob/NM)

The post Ini Daftar Motor yang Bebas dari Uji Emisi Gas Buang appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Nih Tips Sederhana Biar Tarikan Yamaha Fino 125 Lebih Ngacir
    NaikMotor – Fino 125 biasanya dikeluhkan karena agak lemot pada putaran bawahnya. Solusi agar Yamaha Fino 125 lebih ngacir dengan cara ini....
  • Jorge Lorenzo Diultimatum Honda Sebelum Le Mans?
  • Pembalap Depok Akan Mengejar Poin di Moto2 Le Mans Perancis
    NaikMotor – Pembalap Idemitsu Honda Team Asia asal Depok Dimas Ekky Pratama akan berusaha tampil lebih baik dan mengejar poin di race Moto2...
  • Dorna Sport Dimiliki Liberty Media Pemilik F1
    NaikMotor – Promotor MotoGP dan WorldSBK, Dorna Sport kini dimiliki Liberty Media. Konglomerat media itu telah mengakuisisi hak komersial D...
  • Mau Custom Motor Bergaya Chopper? Segini Biaya yang Diperlukan
    NaikMotor – Tren memodifikasi sepeda motor saat pandemi justru meningkat dengan berbagai gaya custom, salah satunya chopper . Lantas berapa...
  • Ini Ketentuan Uji Emisi Gas Buang Sepeda Motor di Jakarta
    NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan peraturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini mengharuskan setiap pemilik...
  • Urbet Lora E-motorcycle Spanyol,
    NaikMotor – Pabrikan Spanyol Urbet baru-baru ini menghadirkan versi definitif e-motorcycle Lora. Sepeda motor listrik Urbet itu memiliki pe...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah