× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Sebelum Beli Motor Ke-2

cara menghitung pajak progresif

NaikMotor – Banyak pemilik kendaraan yang masih belum mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan. Imbasnya banyak pemilik kendaraan yang kaget dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan saat membayar pajak tahunan kendaraanya.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, otomatis akan dikenakan pajak progresif. Tarif yang dikenakan tidak sama disetiap wilayah dan jumlah atau kuantitas kendaraan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Seperti dikutip dari laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen.

Dilain wilayah seperti Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pada aturan itu tertulis bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 20 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 20 juta x 1 x 2 persen = Rp 400.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 400.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 20 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 20 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 450.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta.

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Sebagai informasi, angka tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Daus/Prob/NM).

The post Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Sebelum Beli Motor Ke-2 appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Karburator Rembes? Ini Pemicu dan Cara Mengatasinya Menurut Astra Motor
    NaikMotor – Karburator sepeda motor sering banjir atau rembes? Bisa jadi ada beberapa masalah yang dikhawatirkan jika terus dibiarkan bisa ...
  • Bakal Hadir BMW Motorrad R18 Entry Level, Bermesin R nineT
    NaikMotor – BMW Motorrad dikabarkan tengah mengerjakan versi R18 yang lebih kecil, yaitu R12 yang memiliki platform mesin 1.170 cc R nine...
  • Daftar Peraih Penghargaan IIMS Virtual 2021 X Shopee Visitor Choice
    NaikMotor – Penutupan IIMS Virtual fase pertama dimeriahkan dengan penghargaan IIMS Virtual 2021 x Shopee Visitor Choice. Berikut Daftar p...
  • Yamaha Crosser150 2022 Mini Adventure Baru, Ada 2 Varian
    NaikMotor – Yamaha mulai menembus pasar mini adventure dengan Crosser150 2022 atau XTZ150. Adventure mini Yamaha itu dihadirkan dalam 2 va...
  • Laguna Seca Bakal Gelar WorldSBK Lagi, Kapan?
    NaikMotor – Sirkuit Laguna Seca di Amerika Serikat kabarnya akan bisa gelar WorldSBK lagi. Gelaran terakhir Kejuaraan Dunia Superbike berl...
  • Bakal Jadi Offroader Baru, ini Konsep Honda CRF450R 2021
    NaikMotor – Dalam jajaran motor off-road baru Honda yang kabarnya akan hadir tahun depan, ada Honda CRF450R yang rupanya sedang dalam pen...
  • Berikut Keuntungan Menggunakan CDI Pada Vespa Klasik
    NaikMotor – Pengguna Vespa klasik banyak yang mengubah sistem pengapiannya dari platina ke Capasitor Discharge Ignition (CDI) . Sebab CDI p...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah