× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Kemenhub Siapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda

Regulasi sepeda

NaikMotor – Menyikapi bertambahnya pengguna sepeda, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyikapi fenomena maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi dengan merancang regulasi untuk keselamatan penggunanya. Hal tersebut merupakan bagian dari dukungan Kemenhub untuk penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam rilis resminya.

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

Foto: Istimewa

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing.”

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, rumor di beberapa media yang menyebutkan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. “Informasi mengeni Kemenhub akan mengenakan pajak sepeda itu tidak benar,” tutup Adita. (Daus/Prob/NM).

The post Kemenhub Siapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Bakal Jadi Offroader Baru, ini Konsep Honda CRF450R 2021
    NaikMotor – Dalam jajaran motor off-road baru Honda yang kabarnya akan hadir tahun depan, ada Honda CRF450R yang rupanya sedang dalam pen...
  • Berikut Keuntungan Menggunakan CDI Pada Vespa Klasik
    NaikMotor – Pengguna Vespa klasik banyak yang mengubah sistem pengapiannya dari platina ke Capasitor Discharge Ignition (CDI) . Sebab CDI p...
  • WoW! Hadirkan 2 Model E-Scooter Baru yang Harganya Mulai dari Rp 60 Jutaan 
    NaikMotor – Brand E-Scooter WoW! baru saja meluncurkan dua model skuter listrik mereka, Model 4 (L1e) dan Model 6 (L3e). WoW! sendiri mer...
  • Razgatlioglu Pecah Ban di Race 2 WorldSBK 2023 Ceko, ini Katanya
    NaikMotor – Pembalap Yamaha, Toprak Razgatlioglu alami pecah ban belakang ketika memimpin Race 2 di Most. Padahal balapan tinggal 6 lap lagi...
  • EICMA 2020 Batal, Ditunda Hingga November 2021
    NaikMotor – Pameran sepeda motor terbesar di dunia tahun ini, EICMA 2020 batal. Namun, EICMA tahun depan sudah dirilis tanggal gelarannya...
  • BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Agustus 2023
    NaikMotor – Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi bulan lalu tepatnya mulai 1 Juli 2023. Namun, mulai tanggal 1 Agustus 2023 BBM non sub...
  • Bantu Stop Covid, Kakorlantas Harapkan Kesadaran untuk Tidak Mudik
    NaikMotor – Kesadaran masyarakat untuk tidak mudik akan sangat berpengaruh dalam upaya pemutusan rantai Covid-19 . Penambahan personel dila...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah