× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Alasan Pertamina Tetap Salurkan Premium Meski Berbenturan dengan Permen LHK

Pertamina tetap salurkan premium

NaikMotor – PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, meski berbenturan dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2017 mengenai standar baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pertamina tetap salurkan Premium karena Perpres 43/2018.

PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai lanjutan dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina tetap slurkan Premium dan menyediakannya di Indonesia,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Namun, di sisi lain menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” imbuhnya.

Sebagai informasi, BBM jenis Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88, diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88. Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan rasio kompresi rendah (di bawah 9:1). (Daus/Prob/NM).

The post Alasan Pertamina Tetap Salurkan Premium Meski Berbenturan dengan Permen LHK appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Razgatlioglu Pecah Ban di Race 2 WorldSBK 2023 Ceko, ini Katanya
    NaikMotor – Pembalap Yamaha, Toprak Razgatlioglu alami pecah ban belakang ketika memimpin Race 2 di Most. Padahal balapan tinggal 6 lap lagi...
  • EICMA 2020 Batal, Ditunda Hingga November 2021
    NaikMotor – Pameran sepeda motor terbesar di dunia tahun ini, EICMA 2020 batal. Namun, EICMA tahun depan sudah dirilis tanggal gelarannya...
  • BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Agustus 2023
    NaikMotor – Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi bulan lalu tepatnya mulai 1 Juli 2023. Namun, mulai tanggal 1 Agustus 2023 BBM non sub...
  • Bakal Jadi Offroader Baru, ini Konsep Honda CRF450R 2021
    NaikMotor – Dalam jajaran motor off-road baru Honda yang kabarnya akan hadir tahun depan, ada Honda CRF450R yang rupanya sedang dalam pen...
  • Berikut Keuntungan Menggunakan CDI Pada Vespa Klasik
    NaikMotor – Pengguna Vespa klasik banyak yang mengubah sistem pengapiannya dari platina ke Capasitor Discharge Ignition (CDI) . Sebab CDI p...
  • Bantu Stop Covid, Kakorlantas Harapkan Kesadaran untuk Tidak Mudik
    NaikMotor – Kesadaran masyarakat untuk tidak mudik akan sangat berpengaruh dalam upaya pemutusan rantai Covid-19 . Penambahan personel dila...
  • Kisah Inspiratif, Imbas Corona Wartawan Berdayakan Motor Kesayangannya
    NaikMotor – Kreatif dan inspiratif, itulah kata yang pantas disematkan pada salah satu wartawan otomotif Jules RA yang menjalankan usaha j...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah