× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Menyusul Jakarta, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020

Menyusul Jakarta, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020

NaikMotor – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya diperpanjang menyusul Jakarta. PSBB Tangerang Raya diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

PSBB Tangerang Raya diperpanjang hingga 31 Mei 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Dari keterangan resminya, Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Garitna membenarkan surat tersebut dan sudah diteima oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimanan dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.”

Satpol PP Tangsel memeriksa suhu badan pengendara motor. Foto: Firdaus Ali

Dalam surat keputusan tersebut, Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Wahidin Halim juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Surat yang diteken Wahidin Halim 15 Mei 2020 tersebut juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.

“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota,” tambah Buceu Garitna. (Daus/Prob/NM).

The post Menyusul Jakarta, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020 appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Menparekraf Sandiaga Uno Menekankan Gelaran Balap di Mandalika akan Terapkan Prokes Ketat
    NaikMotor – Saat meninjau pembangunan Sirkuit Mandalika, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf ) Republik Indonesia, Sandiag...
  • Melotronic: Pergi Kerja dengan E-Bike Beri Banyak Untung dan Lebih Murah
    NaikMotor – Tengah digandrungi, rupanya mengendarai e-bike sebagai sarana transportasi untuk bekerja dapat memberikan banyak keuntungan da...
  • Piaggio Group Pimpin Pasar Roda Dua Eropa dengan Pangsa Keseluruhan 14,2%
    NaikMotor – Tahun lalu, Piaggio Group semakin memperkuat kepemimpinannya di pasar roda dua Eropa dengan berhasil mencapai pangsa keseluruh...
  • Morbidelli akan Memperkuat Ducati untuk MotoGP 2024
    NaikMotor – Spekulasi berminggu-minggu diakhiri oleh Pramac Ducati dengan konfirmasi resmi soal pengganti Johann Zarco. Penggantinya, pembal...
  • Paten E-Scooter Yamaha Bocor, Akan Menggantikan Skuter Matik 125cc?
    NaikMotor – Sebuah dokumen paten yang didaftarkan di Jepang bocor ke publik. Dokumen paten E-Scooter Yamaha itu berisikan sketsa yang mirip...
  • Tidak Ada Fitur Assist and Slipper Clutch di CB150R Streetfire Baru, Ini Jawaban AHM
    NaikMotor – Honda CB150R Streetfire Baru hadir dengan pembaruan dari segi tampilan dan juga fitur-fitur canggih. Sayangnya naked bike terb...
  • Catat, Segini Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
    NaikMotor – Tilang elektronik sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Bagi para pelanggar, siap-siap dikenakan sanks...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah