× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Aturan Pembatasan Keluar-Masuk Jakarta Siap Didukung Ditlantas Polda Metro

pembatasan keluar masuk

NaikMotor – Ditlantas Polda Metro Jaya siap bekerjasama dengan instansi terkait lainnya dalam menerapkan peraturan pembatasan masyarakat untuk keluar-masuk Jakarta. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengabarkan lewat situs website resminya bahwa mereka akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk mendukung Peraturan Gubernur Anies Baswedan terkait pembatasan masyarakat keluar masuk Jakarta.

“Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, (16/5/2020). Sambodo juga mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan metode atau cara penerapan aturan pembatasan tersebut, tetapi hal tersebut sedang dalam pembicaraan. “Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tuturnya.

Sementara untuk sanksi yang akan diterapkan ke pelanggar peraturan pembatasan tersebut, Sambodo menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah. “Silakan tanyakan ke Pemda yang mengeluarkan Pergub tersebut.”

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020.

Selain menyebutkan bahwa warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek, Anies juga meminta agar warga tetap tinggal di rumah meski sebentar lagi ada libur hari raya Idul Fitri. “Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” jelas Anies.

Meski begitu, ada beberapa warga yang dikecualikan dari larangan tersebut. Pengecualian ini sama dengan kebijakan PSBB. “Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin. Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing, atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional.”

“Kemudian dikecualikan juga anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan,” jelasnya. (Litha/Prob/NM) 

The post Aturan Pembatasan Keluar-Masuk Jakarta Siap Didukung Ditlantas Polda Metro appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Menparekraf Sandiaga Uno Menekankan Gelaran Balap di Mandalika akan Terapkan Prokes Ketat
    NaikMotor – Saat meninjau pembangunan Sirkuit Mandalika, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf ) Republik Indonesia, Sandiag...
  • Melotronic: Pergi Kerja dengan E-Bike Beri Banyak Untung dan Lebih Murah
    NaikMotor – Tengah digandrungi, rupanya mengendarai e-bike sebagai sarana transportasi untuk bekerja dapat memberikan banyak keuntungan da...
  • Piaggio Group Pimpin Pasar Roda Dua Eropa dengan Pangsa Keseluruhan 14,2%
    NaikMotor – Tahun lalu, Piaggio Group semakin memperkuat kepemimpinannya di pasar roda dua Eropa dengan berhasil mencapai pangsa keseluruh...
  • Morbidelli akan Memperkuat Ducati untuk MotoGP 2024
    NaikMotor – Spekulasi berminggu-minggu diakhiri oleh Pramac Ducati dengan konfirmasi resmi soal pengganti Johann Zarco. Penggantinya, pembal...
  • Paten E-Scooter Yamaha Bocor, Akan Menggantikan Skuter Matik 125cc?
    NaikMotor – Sebuah dokumen paten yang didaftarkan di Jepang bocor ke publik. Dokumen paten E-Scooter Yamaha itu berisikan sketsa yang mirip...
  • Tidak Ada Fitur Assist and Slipper Clutch di CB150R Streetfire Baru, Ini Jawaban AHM
    NaikMotor – Honda CB150R Streetfire Baru hadir dengan pembaruan dari segi tampilan dan juga fitur-fitur canggih. Sayangnya naked bike terb...
  • Catat, Segini Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
    NaikMotor – Tilang elektronik sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Bagi para pelanggar, siap-siap dikenakan sanks...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah