× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

OJK: Begini Biar Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Perintah Jokowi

relaksasi kredit kendaraan

NaikMotor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara untuk mendapat relaksasi kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19. Ada beberapa tahapan proses yang wajib dilakukan agar bisa mendapatkannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui publikasi resmi ‘Frequently Asked Questions (FAQ) Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan terkait Pandemi Covid-19 mengatakan bahwasanya restrukturisasi diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Artinya, debitur harus berkomunikasi terlebih dahulu secara online atau surat tanpa tatap muka untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

Ada tiga tahapan penting yang wajib untuk debitur ketahui.

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
  2. Bank/ atau leasing kemudian akan melakukan assessment, apakah debitur termasuk terdampak langsung atau tidak langsung Pandemi Covid-19, historis pembayaran pokok atau bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan. Terutama untuk leasing.
  3. Kemudian Bank atau leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara kedua pihak, tentunya dengan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.

“Hal ini penting agar Bank atau leasing sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” terang OJK.

Seperti diketahui, pada 24 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan kelonggaran atau relaksasi kredit kendaraan selama 1 tahun. Antara lain bagi profesi pengemudi ojek online motor dan mobil. Hal tersebut diberikan karena dampak Pandemi Covid-19 serta anjuran social distancing (bekerja, belajar, dan beribadah di rumah) demi meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19. (Daus/Contrib/NM).

The post OJK: Begini Biar Dapat Keringanan Kredit Kendaraan Sesuai Perintah Jokowi appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Bautista Sesumbar Jadi Juara, Hanya Soal Waktu Saja
    NaikMotor – Pembalap WorldSBK Honda asal Spanyol, Alvaro Bautista masih optimis meski musim jadi pendek akibat Pandemi. Namun, Bautista ses...
  • Kenali Penyebab Masalah V-Belt Biar Riding Jadi Tenang
    NaikMotor – V-Belt merupakan komponen penting pada skuter matik yang berfungsi layaknya rantai pada model underbone (bebek) atau motor ber...
  • Bursa Pembalap MotoGP 2021 Dimulai dari Sekarang
    NaikMotor – Rupanya jelang gelaran Pembuka MotoGP 2020 di Jerez Juli mendatang diikuti gempita lain. Bursa Pembalap MotoGP 2021 turut meram...
  • Perbedaan Tipe Daihatsu Terios X, X-Extra, R dan R-Adventure
    Berita Otomotif  - Baru saja diluncurkan, New Daihatsu Terios mengalami beberapa perubahan terutama pada bagian eksteriornya. SUV dari Daih...
  • Delivery Unit Vespa Diler DPM Rawamangun Mulai Membaik
    NaikMotor – Salah satu diler Vespa di Jakarta milik PT Dwi Pratama Mandiri (DPM) mulai menunjukkan kestabilan pengiriman unitnya setelah ...
  • Bukan Cuma Jualan Motor Honda, Ini Dia Unit Bisnis Wahana Artha Group
    NaikMotor – Acara   Honda ADV150 Journalist, Blogger and Vlogger Fun Rally Touring and Wahana Bussines Knowledge (18-20/10/2019) menjadi k...
  • New Normal, Garda Usulkan Driver Ojol Pakai Sekat Partisi
    NaikMotor – Ojol sampai saat ini masih dilarang membawa penumpang. Menyambut fase New Normal, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengusulkan d...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah