× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Apa Aja Sih Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional Online

Syarat dan Ketentuan

NaikMotor –  Syarat dan ketentuan membuat SIM internasional apa saja, ya? Lewat laman website resminya, Korlantas Polri memberikan informasi tentang cara pengajuan pembuatan SIM Internasional online lengkap dengan jadwalnya. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi  atau SIM Internasional online. Korlantas Polri memuat syarat, ketentuan, jadwal pelayanan, panduan dan informasi secara lengkap di laman website resminya.

Tampilan website Korlantas Polri untuk pengajuan pembuatan SIM Internasional.

 

Syarat pembuatan SIM Internasional adalah:

  1. SIM asli (Original Driving License)
  2. KTP asli (Original ID Card)
  3. Paspor asli (Original Passport)
  4. Hasil print/capture pendaftaran dan bukti pembayaran
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)

dengan biaya penerimaan negara bukan pajak berdasarkan PP No. 60/2016 adalah sebesar:

  1. Rp 250.000 untuk SIM baru
  2. Rp 225.000 untuk SIM yang diperpanjang (extension)

Langkah-langkah untuk membuat SIM Internasional adalah mengklik tombol daftar pada website Korlantas Polri, lalu isi formulir registrasi online, unduh dan cetak bukti registrasi, kemudian datangi gerai SIM Internasional pada tanggal yang telah dipilih sebelumnya, jangan lupa untukmembawa semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online. Lalu ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi, setelah itu bayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM di loket bank dan tunggu panggilan dari loket identifikasi.

Jadwal pelayanannya adalah Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam pada pukul 12.00 – 13.00. Lalu khusus di hari Jumat, pelayanan tersedia di waktu yang sama yaitu pukul 08.00 – 15.00, hanya saja jam istirahatnya menjadi pukul 11.30-13.00 WIB. Layanan registrasi online untuk tangga; yang sama dengan tanggal kedatangannya hanya bisa dilakukan sampai pukul 14.00 WIB.

Korlantas Polri SIM Internasional terletak di MT Haryono St. No. 37-38, RT 8 RW 2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Kode Pos 12770 dan dapat dihubungi di nomor telepon 021 – 7989702. (Litha/Prob/NM) 

The post Apa Aja Sih Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional Online appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Bakal Jadi Offroader Baru, ini Konsep Honda CRF450R 2021
    NaikMotor – Dalam jajaran motor off-road baru Honda yang kabarnya akan hadir tahun depan, ada Honda CRF450R yang rupanya sedang dalam pen...
  • Berikut Keuntungan Menggunakan CDI Pada Vespa Klasik
    NaikMotor – Pengguna Vespa klasik banyak yang mengubah sistem pengapiannya dari platina ke Capasitor Discharge Ignition (CDI) . Sebab CDI p...
  • WoW! Hadirkan 2 Model E-Scooter Baru yang Harganya Mulai dari Rp 60 Jutaan 
    NaikMotor – Brand E-Scooter WoW! baru saja meluncurkan dua model skuter listrik mereka, Model 4 (L1e) dan Model 6 (L3e). WoW! sendiri mer...
  • Razgatlioglu Pecah Ban di Race 2 WorldSBK 2023 Ceko, ini Katanya
    NaikMotor – Pembalap Yamaha, Toprak Razgatlioglu alami pecah ban belakang ketika memimpin Race 2 di Most. Padahal balapan tinggal 6 lap lagi...
  • EICMA 2020 Batal, Ditunda Hingga November 2021
    NaikMotor – Pameran sepeda motor terbesar di dunia tahun ini, EICMA 2020 batal. Namun, EICMA tahun depan sudah dirilis tanggal gelarannya...
  • BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Agustus 2023
    NaikMotor – Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi bulan lalu tepatnya mulai 1 Juli 2023. Namun, mulai tanggal 1 Agustus 2023 BBM non sub...
  • Bantu Stop Covid, Kakorlantas Harapkan Kesadaran untuk Tidak Mudik
    NaikMotor – Kesadaran masyarakat untuk tidak mudik akan sangat berpengaruh dalam upaya pemutusan rantai Covid-19 . Penambahan personel dila...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah