× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Begini Kata Kakorlantas Soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

NaikMotor – Di tengah ramainya wacana penghapusan data RegIdent kendaraan bermotor ternyata itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Begini kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol. Refdi Andri.

Penghapusan Data Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK) sudah diatur dalam Pasal 73 dan 74 Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Regident RanMor Pasal 110 -114.

Penghapusan data kendaraan bermotor bisa dilakukan jika: kendaraan mengalami rusak berat, sehingga tidak bisa dioperasikan lagi. Atau kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pengesahan STNK selama dua tahun sejak masa berlakunya habis, kalau ini atas pertimbangan pejabat berwenang.

Namun Kepolisian tidak serta merta melakukan penghapusan ketika STNK tidak dilakukan pengesahan selama 2 tahun (bayar pajak) ada beberapa langkah sebelumnya. Polisi akan memberikan peringatan pertama 3 bulan sebelum 2 tahun masa berakhir RegIdent kendaraan yang bersangkutan.

Jika satu bulan sejak peringatan pertama, pemilik belum melakukan pengesahan, maka akan dikirimkan peringatan kedua yang berlaku 1 bulan. Jika peringatan kedua tidak juga diindahkan, maka akan diberikan peringatan ketiga. Setelah 1 bulan peringatan ketiga, belum juga dilakukan pengesahan, maka Polisi akan melakukan penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang dimaksud.

Namun Kakorlantas tidak menyebutkan kapan pemberlakukan penghapusan Regident RanMor jika Pemilik Kendaraan Bermotor menunggak pajak selama 2 tahun itu. “Kita saat ini tengah membenahi data dan menginventaris dulu data RanMor yang bermasalah itu. Kapan diberlakukannya kita siap, mau bulan depan, 2 bulan lagi atau kapanpun,” pungkasnya saat ditemui di IRSA 2018 Adira Insurance, (13/12/2018). (Afid/nm)

The post Begini Kata Kakorlantas Soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Bautista Sesumbar Jadi Juara, Hanya Soal Waktu Saja
    NaikMotor – Pembalap WorldSBK Honda asal Spanyol, Alvaro Bautista masih optimis meski musim jadi pendek akibat Pandemi. Namun, Bautista ses...
  • Kenali Penyebab Masalah V-Belt Biar Riding Jadi Tenang
    NaikMotor – V-Belt merupakan komponen penting pada skuter matik yang berfungsi layaknya rantai pada model underbone (bebek) atau motor ber...
  • Beacukai Hadirkan Lelang 30 Motor Royal Enfield, 28 Juli 2023
    NaikMotor – Beacukai Priok lelang 30 sepeda motor Royal Enfield. Sepeda motor yang dilelang berstatus Barang Tidak Dikuasai. Lelang diadakan...
  • Delivery Unit Vespa Diler DPM Rawamangun Mulai Membaik
    NaikMotor – Salah satu diler Vespa di Jakarta milik PT Dwi Pratama Mandiri (DPM) mulai menunjukkan kestabilan pengiriman unitnya setelah ...
  • Bukan Cuma Jualan Motor Honda, Ini Dia Unit Bisnis Wahana Artha Group
    NaikMotor – Acara   Honda ADV150 Journalist, Blogger and Vlogger Fun Rally Touring and Wahana Bussines Knowledge (18-20/10/2019) menjadi k...
  • New Normal, Garda Usulkan Driver Ojol Pakai Sekat Partisi
    NaikMotor – Ojol sampai saat ini masih dilarang membawa penumpang. Menyambut fase New Normal, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengusulkan d...
  • Skuter Listrik ECGo2 Bike Diluncurkan dengan Harga Rp 6,9 Juta Sistem Sewa Baterai
    NaikMotor – Produk PT Green City Traffic ini ECGo2 Bike dihadirkan untuk menepis anggapan harga motor listrik.mahal. ECGo2 Bike diluncurkan...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah