× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Begini Kata Kakorlantas Soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

NaikMotor – Di tengah ramainya wacana penghapusan data RegIdent kendaraan bermotor ternyata itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Begini kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol. Refdi Andri.

Penghapusan Data Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK) sudah diatur dalam Pasal 73 dan 74 Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Regident RanMor Pasal 110 -114.

Penghapusan data kendaraan bermotor bisa dilakukan jika: kendaraan mengalami rusak berat, sehingga tidak bisa dioperasikan lagi. Atau kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pengesahan STNK selama dua tahun sejak masa berlakunya habis, kalau ini atas pertimbangan pejabat berwenang.

Namun Kepolisian tidak serta merta melakukan penghapusan ketika STNK tidak dilakukan pengesahan selama 2 tahun (bayar pajak) ada beberapa langkah sebelumnya. Polisi akan memberikan peringatan pertama 3 bulan sebelum 2 tahun masa berakhir RegIdent kendaraan yang bersangkutan.

Jika satu bulan sejak peringatan pertama, pemilik belum melakukan pengesahan, maka akan dikirimkan peringatan kedua yang berlaku 1 bulan. Jika peringatan kedua tidak juga diindahkan, maka akan diberikan peringatan ketiga. Setelah 1 bulan peringatan ketiga, belum juga dilakukan pengesahan, maka Polisi akan melakukan penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang dimaksud.

Namun Kakorlantas tidak menyebutkan kapan pemberlakukan penghapusan Regident RanMor jika Pemilik Kendaraan Bermotor menunggak pajak selama 2 tahun itu. “Kita saat ini tengah membenahi data dan menginventaris dulu data RanMor yang bermasalah itu. Kapan diberlakukannya kita siap, mau bulan depan, 2 bulan lagi atau kapanpun,” pungkasnya saat ditemui di IRSA 2018 Adira Insurance, (13/12/2018). (Afid/nm)

The post Begini Kata Kakorlantas Soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Joan Mir Kecewa MotoGP Qatar Batal, Sedangkan Moto2 dan Moto3 Tetap Berlangsung
    NaikMotor – Joan Mir kecewa MotoGP Qatar terpaksa dibatalkan karena virus corona yang membuat pemerintah memperketat regulasi bagi pendata...
  • Sneak Peak Damon HyperSport Baru, Pamerkan 5 Fitur Baru
    NaikMotor – Damon Motorcycles memberikan cuplikan mengenai sepeda motor HyperSport mereka yang telah mendapatkan beragam versi pembaharua...
  • Suzuki SV650 2021, Pamerkan Kombinasi Warna dan Mesin Baru
    NaikMotor – Suzuki SV650 2021 muncul di pasaran. Dengan mengkombinasikan warna, sasis, mesin, dan bodywork baru, Suzuki mematok harga di ...
  • Repaint Motor Kesayangan Pakai Diton Premium Gold 9123, Premium dan Unik!
    NaikMotor – Bikin sepeda motor kesayanganmu makin elegan dan unik dengan warna Gold 9123 dari cat semprot yang 100% buatan anak bangsa, Dit...
  • Usai MotoGP Qatar Batal, MotoGP 2020 Thailand Batal Juga?
    NaikMotor – Kabar batalnya MotoGP Qatar yang akan diselenggarakan minggu depan sudah dikonfirmasi. Ada kekhawatiran MotoGP 2020 Thailand ...
  • Anti Gagal Mengecat Motor Pakai Cat Semprot Diton Premium
    NaikMotor – Pernah mengecat motor sendiri tapi hasilnya kacau, warna yang pecah bahkan terlihat berkerut? Bagaimana sih cara menggunakan ca...
  • Upaya INDI Tekan Kecelakaan di Jalan Gandeng Stakeholder Terkait
    NaikMotor – Indonesia Driving Institute (INDI) bersama zoom!nar menggagas seminar daring bertajuk “Berkendara Aman di Masa Pandemi”,  denga...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah