× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Korlantar Polri Siapkan SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik

Korlantar Polri Siapkan SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik

NaikMotor – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penunggang motor listrik. Aturan SIM khusus pengendara kendaraan listrik ini akan diterapkan dengan menghitung berdasarkan kWh pada motornya.

Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan yakni  SIM C untuk sepedamotor 125 cc, SIM C1 untuk 250cc-500 cc dan SIM C2 untuk 500cc ke atas. Selain itu juga aturan mengenai SIM khusus pengendara kendaraan listrik tengah dikaji masuk kategori SIM C atau SIM C1 oleh Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu dasar penggunaannya berdasarkan perhitungan kwh motor listrik tersebut.

Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

The post Korlantar Polri Siapkan SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Wahana: Ini 4 Barang Penting untuk Lengkapi Riding Saat Puasa
    NaikMotor – Menurut Wahana Honda , di saat puasa, ada beberapa perlengkapan riding yang perlu dibawa. Peralatan ini diyakini dapat menunjan...
  • Suzuki Hayabusa di India Ludes Terjual Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
    NaikMotor – Beberapa waktu lalu Suzuki Hayabusa 2021 hadir di pasar India. Siapa sangka kehadiran super bike ini mendapatkan sambutan baik...
  • WorldSBK 2021 Mandalika November, PUPR Rampungkan Bypass Bandara-Sirkuit September
    NaikMotor – Seperti disebutkan Menparekraf Sandi Uno (2/6/2021) Indonesia dijadwalkan menggelar WorldSBK 2021 Mandalika 12-14 November. Unt...
  • Program Tukar Tambah Adira Finance di Jakarta Fair 2023
    NaikMotor – Perusahaan pembiayaan Adira Finance membuka program tukar tambah (trade-in) di Jakarta Fair Kemayoran 2023. Adira juga menggelar...
  • Triumph 400 Series Model Scrambler dan Speed Diluncurkan Tahun Depan
    NaikMotor – Pabrikan dari Inggris menghadirkan 2 model kapasitas 400cc untuk pertama kalinya. Triumph 400 series itu akan hadir dalam model ...
  • GIIAS 2023: Astra Otoparts Hadirkan Promo astraotoshop.com, Potongan Harga Hingga 25%
    NaikMotor – Di gelaran GIIAS (Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show) 2023, PT Astra Otoparts Tbk hadirkan promo astraotoshop.com. Di si...
  • Punya 3 Golongan, Segini Biaya Pembuatan SIM C, CI, dan CII
    NaikMotor – Meski sekarang ada tiga golongan SIM berdasarkan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM masih mengikuti Peraturan...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah