NaikMotor – Setelah tidak diberlakukan tilang manual, pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus dan tidak memakai helm semakin marak. Padahal, ada sanksi melawan arus dan tidak memakai helm itu.
Pelanggaran lalu lintas melawan arus atau tidak memakai helm bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna lalu lintas lainnya. PT Wahana Makmur Sejati (WMS) main dealer Honda Jakarta-Tangerang, menerangkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang melawan arus dan tidak memakai helm.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
The post Begini Sanksi Melawan Arus dan Tidak Memakai Helm appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.
Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor

Tidak ada komentar:
Posting Komentar