× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Operasi Patuh 2022 13-26 Juni, ini Sasaran dan Besaran Dendanya

Operasi Patuh 2022

NaikMotor – Kepolisian RI (Polri) siap menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan pada 13-26 Juni mendatang. Ada 8 sasaran pelanggaran dalam operasi kali ini.

Kombes Pol Eddy Djunaedy selaku Kabagops Korlantas Polri, mengatakan bahwa Operasi Patuh ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Dalam pelaksanaannya nanti, Polri tidak akan menilang pelanggar secara manual, melainkan ditilang secara elektronik, atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy dikutip dari laman NTMC Polri.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa.” (Galih/Prob/NM)

Berikut 8 sasaran Operasi Patuh 2022 pada 13-26 Juni 2022.

1. Knalpot bising (tidak standar)
Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp250.000,-

2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam)
Pasal 287 ayat 4
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp250.000,-

3. Balap liar
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
Sanksi: Kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp3.000.000,-

4. Melawan arus
Pasal 287
Sanksi: Denda paling banyak Rp500.000,-

5. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pasal 283
Sanksi: Denda paling banyak Rp750.000,-

6. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291
Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000,-

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Pasal 289
Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000,-

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pasal 292
Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000,-

The post Operasi Patuh 2022 13-26 Juni, ini Sasaran dan Besaran Dendanya appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • MotoGP ke-1000: Mario Aji Masuk Q2 Practise Jumat Moto3 2023 Perancis
    NaikMotor – Tim Honda Asia di Practise hari Jumat Moto3 2023 Perancis membuat kemajuan. Mario Aji masuk di Q2, Taiyo Furusato ke-18. Menur...
  • MotoGP ke-1000: Sprint Race MotoGP 2023 Perancis, Martin Kandaskan Binder
    NaikMotor – Pembalap Pramac Ducati, Jorge Martin memenangkan Sprint Race MotoGP 2023 Perancis, (13/5/2023). Martin meraih posisi terdepan i...
  • Suzuki Patenkan Sepeda Motor Mild Hybrid, Mesinnya untuk Charging Baterai
    NaikMotor – Pabrikan dari Hamamatsu ini mengambil langkah berbeda, ketika pabrikan lain intens elektrifikasi. Justru, Suzuki mempatenkan m...
  • Pembalap AHRT Kuasai Podium Race 1 AP250 ARRC 2023 Seri II
    NaikMotor – Pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali lanjutkan trend dominasi podium di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) k...
  • Sampaikan Terima Kasih, Petinggi MotoGP Ungkap Persiapan MotoGP Jerez Besok 
    NaikMotor – Petinggi MotoGP , darti FIM, IRTA dan Dorna, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga MotoGP dan mengungkapkan persiap...
  • Bukan Pajangan, ini Fungsi Tabung pada Shockabsorber
    NaikMotor – Beberapa merek shockabsorber saat ini sudah dilengkapi tabung atau reservoir dan biasa disebut sebagai tipe piggyback. Bukan p...
  • Korlantas Polri: Tak Ada Biaya Tambahan Untuk Pergantian Plat Putih
    NaikMotor – Pergantian plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih disebut tidak akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini disebut langsung ...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah