NaikMotor – Konversi kendaraan berBBM ke kendaraan listrik sudah dimungkinkan melalui bengkel konversi bersertifikat. Begini syarat sertifikasi Bengkel Konversi itu.
Di masa elektrifikasi saat ini sudah dimungkinkan bagi konsumen yang ingin mengkonversi tunggangan berBBM menjadi berpenggerak motor listrik berbasis baterai. Namun, agar tunggangan mereka yang sudah berubah menjadi kendaraan listrik itu lengkap dengan dokumen resmi hanya bisa dilakukan di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi bengkel konversi dari Kemenhub. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65/2020, tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam Permen itu disebutkan agar bengkel umum bisa menjadi bengkel konversi sepeda motor listrik dengan cara mengajukan sertifikasi bengkel konversi ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat (DirJen HubDar) Kemenhub. DirJen HubDar akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bengkel konversi. Jika lulus, maka DirJen HubDar akan memberikan Sertifikat Bengkel Konversi.
Menurut Heret Frasthio, owner Elder Garage, salah satu bengkel konversi bersertifikat, “Pengajuannya cukup mudah, kebetulan waktu itu biaya administrasinya sedang ada potongan, dari Rp4,5 juta menjadi Rp500 ribu saja.”
Sementara itu persyaratan bengkel konversi harus memiliki teknisi paling tidak seorang teknisi perawatan dan seorang teknisi instalatur. Memiliki peralatan khusus pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor, ditambah memiliki peralatan tangan atau peralatan bertenaga. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik sekaligus memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
Calon bengkel konversi juga diharuskan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi. Terakhir, memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Jika sudah memiliki sertifikat bengkel konversi, ternyata jika telah menyelesaikan order konversi dari konsumen, bengkel konversi harus mengajukan sertifikasi konversi dan dilakukan pengujian terhadap tiap unit hasil konversi menjadi kendaraan listrik. Pengujian dilakukan agar kendaraan laik jalan, dan bisa diajukan dokumen kendaraan yang baru sebagai kendaraan listrik. (Afid/nm)
The post Sertifikasi Bengkel Konversi Biar Bengkel Umum Bisa Ubah Sepeda Motor Jadi Listrik appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.
Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor

Tidak ada komentar:
Posting Komentar