× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Lawan Peugeot, Piaggio Group Menangkan Tuntutan Pelanggaran Hak Paten

Piaggio Group Peugeot

NaikMotor – Tegas pertahankan produk dan melawan barang tiruan, Piaggio Group memenangkan tuntutan pelanggaran hak paten Eropa melawan Peugeot Motocycles di Paris dan Milan. 

Piaggio Group (PIA.MI) menyatakan putusan yang telah diterbitkan dalam waktu  berdekatan, baik oleh Pengadilan Yudisial Paris dan Pengadilan Milan telah menyatakan Peugeot Motocycles yang sekarang dimiliki oleh perusahaan India bersalah. Hal tersebut berkenaan atas pelanggaran Hak Paten Eropa terkait teknologi dari Piaggio MP3, skuter tiga-roda dengan model Peugeot Metropolis.

Hak cipta yang dimaksud, dimiliki oleh Piaggio Group yang menjadi acuan putusan (sedang naik banding), berkaitan dengan sistem kontrol. Sistem ini memungkinkan kendaraan roda-tiga untuk bergerak miring ke samping layaknya sepeda motor konvensional.

Peugeot Motocycles pun telah dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 Euro. Tidak itu saja mereka juga diganjar mendapatkan hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum.

Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motocycles di wilayah Perancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau memiliki segala jenis skuter roda-tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Peugeot Metropolis). Akan ada denda pelanggaran yang dibayarkan untuk setiap kendaraan yang ditiru.

Selain itu, Pengadilan Milan juga sudah melarang Peugeot Motocycles di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis, dengan denda sebesar 6.000 euro untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak pengumuman hukuman yang diberikan.

Piaggio MP3 500

Peugeot Motocycles diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan tiruan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari. Ada hukuman dalam pembayaran dengan tambahan sebesar 10.000 euro untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah. (Litha/nm) 

The post Lawan Peugeot, Piaggio Group Menangkan Tuntutan Pelanggaran Hak Paten appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Motor Listrik Pun Bisa Tampil Retro, Regent No 1
    NaikMotor – Siapa bilang sepeda motor listrik tidak bisa tampil bergaya retro . Produk pabrikan dari Swedia, Regent No 1 tampil seperti roa...
  • Paten Honda CL500 dan NX500 DIajukan untuk Model Scrambler dan Dual Purpose
    NaikMotor – Honda bakal mengembangkan scrambler dan dual purpose kapasitas 500cc. Setelah diketahui Honda ajukan paten CL500 dan NX500. Be...
  • Toprak Razgatlioglu Bakal Beralih ke MotoGP Tahun 2023?
    NaikMotor – Akibat postingannya di sosial media, Juara Dunia WorldSBK 2021, Toprak Razgatlioglu menimbulkan pertanyaan mengenai perpindah...
  • Segini Tenaga Triumph Rocket III 2,5 TFC
    NaikMotor – Pabrikan dari Inggris menampilkan custom dari pabrikan paling besar mesinnya sejagat saat ini. Kini tenaga Triumph Rocket III 2...
  • Perawatan Ban Motor di Rumah Bisa Dilakukan dengan 3 Cara Gampang
    NaikMotor – Bukan hanya mesin atau bagian internalnya, tapi ban sepeda motor rupanya juga harus diberi perawatan, lho! Ini dia tiga cara s...
  • Super Soco CT3 Skuter Maxi Cina yang Merambah Eropa
    NaikMotor – Pabrikan roda dua listrik Cina Super Soco baru-baru ini meluncurkan skuter maxi CT3, yang akan segera dipasarkan di Eropa. Supe...
  • CRF150L Jelajah Alam, Nikmati Keindahan Wisata Alternatif Purwakarta
    NaikMotor – Pengguna dirtbike Honda CRF150L ini menjajal kemampuan beroffroad sambil menikmati keindahan alam. Mereka bergiat dalam event C...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah