× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Cegah Kerugian Kecelakaan, Adira Beberkan Manfaat TPL untuk Asuransi Kendaraan

Manfaat TPL Asuransi

NaikMotor – Melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian materil yang bisa terjadi membuat Adira membeberkan informasi mengenai manfaat dari memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan. 

Lewat acara Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) Forwot bersama Adira Insurance (31/08/2021), PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) berkesempatan untuk memberikan edukasi mengenai manfaat dan pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujar Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance.

Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau yang biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” jelasnya.

“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.”

“Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak.”

“Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” terangnya.

Premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan. (Litha/nm 

The post Cegah Kerugian Kecelakaan, Adira Beberkan Manfaat TPL untuk Asuransi Kendaraan appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Sadis! Kymco Trend SR125 ini Bisa Kejar Nmax
    NaikMotor – Kymco Trend 125 modif milik Dika Novantria telah diubah jeroan mesinnya, alhasil performa mesinnya menjadi trengginas dan mamp...
  • Honda 400X akan Rilis Warna Baru Akhir Juli 2020
    NaikMotor – Honda 400X 2020, model adventure entry level akan mendapat warna baru. Model crossover   Honda entry level itu kini dilengkapi...
  • Unit Pertama Ducati Superleggera V4 Diserahkan, Owner Diajak Keliling Pabrik
    NaikMotor – Unit pertama Ducati Superleggera V4 dari 500 unit edisi terbatas telah diserahkan ke pemiliknya. Jadi penggemar berat dan mem...
  • Sejarah Yamaha RX-King dan Eksistensinya di Masa Sekarang
    NaikMotor – Yamaha RX-King menjadi salah satu motor yang cukup populer di era 90-an. Bahkan masih terus digandrungi para pecinta motor jad...
  • Livery Monster Energy Yamaha MotoGP 2021 Tetap dengan Musim Sebelumnya
    NaikMotor – Monster Energy Yamaha MotoGP menyelenggarakan presentasi tim secara virtual dan memperlihatkan livery 2021 mereka yang masih ...
  • WorldSBK 2020 Argentina Ditunda Hingga 2021
    NaikMotor – Gelaran Superbike Dunia di Villicum Argentina Oktober mendatang batal digelar. WorldSBK 2020 Argentina itu ditunda hingga 2021....
  • Pembalap AHM Wakil Indonesia di Suzuka 8 Hours 2019

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah