× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar, Sanksinya SIM Bisa Dicabut

Sistem Poin

NaikMotor – NTMC Polri menginformasikan lewat situs resmi mereka mengenai adanya sistem perhitungan poin yang diterapkan oleh pihak kepolisian bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

Regulasi sistem perhitungan poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai putusan dari Pengadilan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyebutkan jika aturan tersebut telah berlaku. Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” jelas AKBP Arief kepada wartawan pada Selasa, 1 Juni 2021.

Dalam Perpol juga dijelaskan setiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” ujarnya.

“Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” papar AKBP Arief lebih lanjut. (Litha/Prob/NM) 

The post Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar, Sanksinya SIM Bisa Dicabut appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Morbidelli akan Memperkuat Ducati untuk MotoGP 2024
    NaikMotor – Spekulasi berminggu-minggu diakhiri oleh Pramac Ducati dengan konfirmasi resmi soal pengganti Johann Zarco. Penggantinya, pembal...
  • Paten E-Scooter Yamaha Bocor, Akan Menggantikan Skuter Matik 125cc?
    NaikMotor – Sebuah dokumen paten yang didaftarkan di Jepang bocor ke publik. Dokumen paten E-Scooter Yamaha itu berisikan sketsa yang mirip...
  • Tidak Ada Fitur Assist and Slipper Clutch di CB150R Streetfire Baru, Ini Jawaban AHM
    NaikMotor – Honda CB150R Streetfire Baru hadir dengan pembaruan dari segi tampilan dan juga fitur-fitur canggih. Sayangnya naked bike terb...
  • Catat, Segini Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
    NaikMotor – Tilang elektronik sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Bagi para pelanggar, siap-siap dikenakan sanks...
  • Menparekraf Sandiaga Uno Menekankan Gelaran Balap di Mandalika akan Terapkan Prokes Ketat
    NaikMotor – Saat meninjau pembangunan Sirkuit Mandalika, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf ) Republik Indonesia, Sandiag...
  • IIMS Virtual 2021 Phase 2 Tawarkan Program Test Ride di Senayan Park
    NaikMotor – Memasuki minggu kedua, IIMS Virtual Phase 2 hadirkan program Test Drive & Ride. Pengunjung berkesempatan untuk melakukan t...
  • Melotronic: Pergi Kerja dengan E-Bike Beri Banyak Untung dan Lebih Murah
    NaikMotor – Tengah digandrungi, rupanya mengendarai e-bike sebagai sarana transportasi untuk bekerja dapat memberikan banyak keuntungan da...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah