× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Sedang Ramai Dibicarakan, ini Beda 3 Golongan SIM Menurut Polisi

3 Golongan SIM

NaikMotor – Baru mengeluarkan aturan anyar mengenai 3 golongan SIM, Polri pun menjabarkan perbedaan dari masing-masing golongan untuk mengedukasi masyarakat. 

Tiga golongan SIM yang baru dikeluarkan adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Dengan regulasi ini, pengendara sepeda motor ber-cc besar pun diharuskan untuk mengganti SIM-nya. Diwartakan langsung oleh NTMC Polri, mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasar kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut:

  • SIM C

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)

  • SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

  • SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Berdasarkan 3 golongan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemilik moge (motor gede) atau motor yang bermesin 250 cc wajib memiliki SIM baru karena SIM C saat ini hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc. Selain pemilik moge, pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM mereka ke SIM CI atau CII.

Tetapi, pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung mengganti SIM-nya, karena syarat yang disebutkan adalah pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1. Begitu juga jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII. (Litha/Prob/NM) 

The post Sedang Ramai Dibicarakan, ini Beda 3 Golongan SIM Menurut Polisi appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Morbidelli akan Memperkuat Ducati untuk MotoGP 2024
    NaikMotor – Spekulasi berminggu-minggu diakhiri oleh Pramac Ducati dengan konfirmasi resmi soal pengganti Johann Zarco. Penggantinya, pembal...
  • Paten E-Scooter Yamaha Bocor, Akan Menggantikan Skuter Matik 125cc?
    NaikMotor – Sebuah dokumen paten yang didaftarkan di Jepang bocor ke publik. Dokumen paten E-Scooter Yamaha itu berisikan sketsa yang mirip...
  • Tidak Ada Fitur Assist and Slipper Clutch di CB150R Streetfire Baru, Ini Jawaban AHM
    NaikMotor – Honda CB150R Streetfire Baru hadir dengan pembaruan dari segi tampilan dan juga fitur-fitur canggih. Sayangnya naked bike terb...
  • Catat, Segini Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
    NaikMotor – Tilang elektronik sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Bagi para pelanggar, siap-siap dikenakan sanks...
  • Menparekraf Sandiaga Uno Menekankan Gelaran Balap di Mandalika akan Terapkan Prokes Ketat
    NaikMotor – Saat meninjau pembangunan Sirkuit Mandalika, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf ) Republik Indonesia, Sandiag...
  • IIMS Virtual 2021 Phase 2 Tawarkan Program Test Ride di Senayan Park
    NaikMotor – Memasuki minggu kedua, IIMS Virtual Phase 2 hadirkan program Test Drive & Ride. Pengunjung berkesempatan untuk melakukan t...
  • Melotronic: Pergi Kerja dengan E-Bike Beri Banyak Untung dan Lebih Murah
    NaikMotor – Tengah digandrungi, rupanya mengendarai e-bike sebagai sarana transportasi untuk bekerja dapat memberikan banyak keuntungan da...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah