× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Ganti Rugi, Begini Aturannya

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

NaikMotor – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat jalan rusak. Ternyata, pengendara yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi lho! Begini mekanisme dan regulasi yang mengaturnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya pada pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian pada ayat (2) diterangkan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.

Artinya, penyelenggara jalan dalam arti pemerintah setempat atau pihak terkait wajib melakukan perbaikan jalan yang rusak atau berlubang. Apabila belum sempat diperbaiki, penyelenggara harus memberikan rambu-rambu pada bagian jalan yang rusak tersebut guna menghindari adanya kecelakaan.

Kemudian, apabila penyelenggara jalan yang mengabaikan jalan rusak atau tidak memperbaiki jalan rusak tersebut hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 273 ayat 1 sampai 4, disebutkan bahwa, dalam ayat (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian di ayat (2) dijelaskan bahwa, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

lalu pada ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Lalu yang terakhir, pada ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp l,5 juta. (Dicky/prob/NM)

The post Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Ganti Rugi, Begini Aturannya appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • MotoGP Styria 2021: Pedrosa-Savadori Bikin Red Flag, Jorge Martin Juara
    NaikMotor – Pole-Man Jorge Martin (Pramac Racing) berhasil membabat habis semua saingannya di MotoGP Styria 2021 untuk menjadi juara, Min...
  • WorldSBK 2021 Makin Dekat, Tim Jawara ini Jalani Tes Pramusim Terakhir
    NaikMotor – Kawasaki Racing Team (KRT) menjalani tes pramusim terakhir di MotorLand Aragon pada 4 – 5 Mei 2021. Ini akan menjadi kesempata...
  • Berkat Morbidelli, Petronas Yamaha Sukses Amankan Podium Pertama Musim ini
    NaikMotor – Franco Morbidelli berhasil mengamankan podium pertama musim ini untuk Petronas Yamaha SRT di MotoGP Spanyol yang digelar di J...
  • Napak Tilas Suzuki RC Series Di Indonesia, Bebek 2-Tak “Bandel” Paling Lama Peredarannya
    NaikMotor – Suzuki RC series pertama kali hadir tahun 1982 dengan diawali munculnya Suzuki RC80. RC Series tercatat mampu bertahan hingga...
  • QTT Moto2 2021 Styria, Diggia Akan Start dari Baris ke-4
    NaikMotor – Kualifikasi (QTT) kelas menengah di Red Bull Ring jadi arena home race bagi tim KTM. Atas hasil QTT Moto2 2021 Styria itu, Pemb...
  • Bila Trek Basah, Pembalap FOGM2 Siapkan Antisipasi di Moto2 Styria
    NaikMotor – Dua pembalap Federal Oil Gresini Moto2 terus telah berusaha membalap dengan hati agar tampil terbaik pada sesi kualifikasi Moto...
  • Siap Geber Yamaha YZF-R6, Galang Hendra Target Masuk 10 Besar di WorldSSP 2021
    NaikMotor – Join Ten Kate Yamaha WorldSSP Supported Team, Galang Hendra Pratama yang akan menunggangi Yamaha YZF-R6 mengungkapkan target ...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah