× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Catat, Begini Aturan Pengawalan Konvoi Kendaraan Oleh Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya

NaikMotor – Belakangan ini aksi pengawalan rombongan konvoi kendaraan sedang mendapat perhatian khusus. Aksi ini kerap kali mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lain.

Saat ini memang banyak ditemui rombongan moge, mobil mewah, atau pesepeda, dikawal oleh petugas dari Dishub atau Polisi Militer. Namun ternyata tidak semua aparat bisa memiliki hak untuk melakukan pengawalan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, pengawalan kendaraan itu hanya boleh dilakukan oleh kepolisian. Jadi jika ada pengawalan yang dilakukan pihak lain, menurut Sambodo itu merupakan tindakan yang kurang tepat.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya pengawalan itu kewenangan Polri,” kata Sambodo sebagaimana dikutip dari laman NTMCPolri, Selasa (16/3/2021).

Sambodo juga mengungkapkan bahwa sebenarnya instansi lain sebenarnya bisa nelakukan pengawalan. Hanya saja itu berlaku untuk situasi dan kondisi tertentu yang sudah diatur di dalam undang-undang.

“Petugas lain bisa saja melakukan pengawalan, namun harus berdasarkan undang-undang. Misalnya untuk pengawalan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Pengawalan kendaraan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas untuk kendaraan sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan bahwa kendaraan dengan prioritas tersebut harus diserta dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. (Dicky/Prob/NM)

The post Catat, Begini Aturan Pengawalan Konvoi Kendaraan Oleh Polisi appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Model Baru Ducati Multistrada V4 2021 Bakal Pakai Mesin Stradale V4 Versi 1158 cc
    NaikMotor – Ducati hadirkan anggota baru untuk model adventurenya, Multistrada V4 2021. Dengan menggunakan mesin Stradale V4 versi 1158 c...
  • IMI Akan Terbitkan Standarisasi Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok
    NaikMotor – Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan segera menerbitkan cara touring bersama. IMI terbitkan standarisasi berkendara berkelompok u...
  • Registrasi Honda Bikers Day 2023, Event akan Digelar di Malang
    NaikMotor – Akhirnya, event gathering pengguna sepeda motor Honda akan kembali di gelar Oktober 2023. Honda telah membuka registrasi Honda B...
  • Piaggio Perkenalkan Skuter Listrik One, Diluncurkan Lewat TikTok
    NaikMotor – Piaggio Group memperkenalkan skuter listrik  baru bernama Piaggio One. Uniknya, skuter listrik ini diluncurkan melalui aplikas...
  • Astra Otopower Hadir di Rest Area Tol Trans Jawa KM456B
    NaikMotor – Stasiun pengisian baterai kendaraan listrik PT Astra Otoparts Tbk, Astra Otopower bertambah, kini hadir di Rest Area KM456B, Ja...
  • Honda Super Cub Akan Muncul di Anime yang Diadaptasi dari Novel
    NaikMotor – TV lokal Jepang bekerja sama dengan Honda dalam membuat anime tentang kehidupan seorang gadis yang berubah sejak memiliki Super...
  • Motor Listrik Super Soco TS Street Hunter Rilis Sebulan Lagi
    NaikMotor – Brand kendaraan listrik Super Soco akan segera merilis sepeda motor listrik TS Street Hunter yang memiliki desain petarung jal...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah