× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Agar Tak Ditilang, Segini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor

Batas Kebisingan Knalpot Motor

NaikMotor – Kepolisian saat ini tengah gencar melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pemotor yang melebihi batas kebisingan knalpot motor akan dikenakan sanksi.

Ternyata penindakan knalpot bising ini ada tolok ukurnya, di mana ada batasan maksimal suara knalpot motor. Batasan suara knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam Permen ini, disebutkan bahwa ambang batas kebisingan sepeda motor terdiri dari, tipe motor bermesin 80 cc ke bawah batas maksimal kebisingan adalah 85 desibel (db). Kemudian untuk tipe motor bermesin 80-175cc batas maksimalnya 90 db. Lalu untuk motor bermesin 175cc ke atas, batas maksimal kebisingannya 90 db.

Sebagai catatan, acuan ambang batas kebisingan knalpot motor tersebut didasarkan atas hitungan volume kebisingan dari knalpot yang diganti. Aturan ini juga berlaku untuk knalpot aftermarket yang digunakan pada motor.

Apabila pemotor melanggar batas maksimal kebisingan knalpot ini, maka mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana Pasal 285 UU LLAJ dengan kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sebagaimana dikutip dari laman NTMCPolri, Selasa (16/3/2021). (Dicky/Prob/NM)

The post Agar Tak Ditilang, Segini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Model Baru Ducati Multistrada V4 2021 Bakal Pakai Mesin Stradale V4 Versi 1158 cc
    NaikMotor – Ducati hadirkan anggota baru untuk model adventurenya, Multistrada V4 2021. Dengan menggunakan mesin Stradale V4 versi 1158 c...
  • Astra Otopower Hadir di Rest Area Tol Trans Jawa KM456B
    NaikMotor – Stasiun pengisian baterai kendaraan listrik PT Astra Otoparts Tbk, Astra Otopower bertambah, kini hadir di Rest Area KM456B, Ja...
  • IMI Akan Terbitkan Standarisasi Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok
    NaikMotor – Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan segera menerbitkan cara touring bersama. IMI terbitkan standarisasi berkendara berkelompok u...
  • Registrasi Honda Bikers Day 2023, Event akan Digelar di Malang
    NaikMotor – Akhirnya, event gathering pengguna sepeda motor Honda akan kembali di gelar Oktober 2023. Honda telah membuka registrasi Honda B...
  • Piaggio Perkenalkan Skuter Listrik One, Diluncurkan Lewat TikTok
    NaikMotor – Piaggio Group memperkenalkan skuter listrik  baru bernama Piaggio One. Uniknya, skuter listrik ini diluncurkan melalui aplikas...
  • Honda Super Cub Akan Muncul di Anime yang Diadaptasi dari Novel
    NaikMotor – TV lokal Jepang bekerja sama dengan Honda dalam membuat anime tentang kehidupan seorang gadis yang berubah sejak memiliki Super...
  • Ini 5 Komponen yang Harus Rutin Diganti, Tanpa Khawatir Boros
    NaikMotor – Untuk mencegah servis dengan biaya sekali besar, Planet Ban pun memberikan saran untuk menghemat pengeluaran perawatan motor ...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah