× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Di 2021, Sepeda Motor Lebih dari 3 Tahun Wajib Lulus Uji Emisi

Wajib lulus uji emisi

NaikMotor – Di Jakarta, kendaraan bermotor termasuk sepeda motor lebih dari 3 tahun wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub DKI Jakarta no 66/2020. 

Awal tahun 2021, pemilik sepeda motor berusia di atas 3 tahun di Jakarta wajib melakukan uji emisi dan lulus uji emisi. Pasalnya Pergub 66/2020 akan mulai berlaku per 24 Januari 2021, Pergub telah diundangkan pada 24 Juli 2020 dan mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkan sesuai pasal 20.

Seperti ditegaskan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.” Dikutip dari situs Badan LH DKI Jakarta disebutkan pula sanksi, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disebutkan Syaripudin, “Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.”

Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.  (Afid/nm)

The post Di 2021, Sepeda Motor Lebih dari 3 Tahun Wajib Lulus Uji Emisi appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • HMC 2023 Dibuka di Pekanbaru, Semangat Baru
    NaikMotor – Ajang unjuk karya modifikasi sepeda motor Honda dimulai di Region Sumatera, (28/8/2023). HMC (Honda Modif Contest) 2023 dibuka d...
  • Sintya Marisca Catat Waktu Tercepat di Lomba Kereta Peti Sabun Bandung
    NaikMotor – Pembalap Grage Group merajai semua kelas Lomba Kereta Peti Sabun heat pertama, Sabtu (26/8/2023) di Jl, Diponegoro Bandung. Sala...
  • Video Kreatif Keselamatan Berkendara, Gen Z: Ride for Life
    NaikMotor – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bekerja sama dengan Kalbis Institute menggelar Video Kreatif Keselamatan Berkendara. Ad...
  • We Ride As One Ducati Indonesia, Ajang Gathering Ducatisti Tanah Air
    NaikMotor – Ducati Indonesia menggelar We Ride As One yang bersamaan digelar Ducatisti di seluruh dunia. Event berlangsung di Senayan Park,...
  • Preorder Smoot Zuzu 2023, Skuter Listrik Mirip Vespa Tanpa Charging
    NaikMotor – Smoot Motor Indonesia akan menghadirkan skuter listrik baru, beberapa bulan ke depan. Namun, Smoot sudah membuka preorder untuk...
  • Uji Komponen Baru di Tes Misano, Aleix Espargaro Jadi yang Tercepat
    NaikMotor – Aprilia Racing Team Gresini meluncurkan beberapa komponen baru untuk diuji di Tes Misano hari kedua (22/09/2021). Perangkat te...
  • Wah, Benelli Leoncino 250 dan TRK251 Akan Dihadirkan di GIIAS 2019

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah