× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Ini Cara Blokir STNK Sebelum Jual Motor, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Pemblokiran Hindari Pajak Progresif

NaikMotor – Berniat menjual sepeda motor karena alasan mau membeli motor baru, hal tersebut lumrah terjadi. Namun setelah menjual motor tersebut, baiknya blokir STNK terlebih dulu agar tidak terkena pajak progresif.

Bosan dengan sepeda motor yang dimiliki saat ini dan berniat menjualnya karena ingin mengganti yang baru, jangan lupa untuk memblokir STNK-nya. Hal ini bertujuan agar tidak terkena pajak progresif.

Karena jika motor lama tersebut masih menggunakan nama pemilik yang lama, maka otomatis motor baru yang sudah dibeli nanti akan menjadi motor kedua yang tercatat di Samsat. Dengan begitu, nilai pajak kendaraan yang harus dibayar akan jadi lebih mahal.

Cara blokir STNK tidak rumit, dengan cara mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id dan menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk di upload melalui situs tersebut.

Foto: Istimewa

Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu foto copy KTP, surat kuasa bermaterai serta foto copy KTP yang dikuasakan, Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran, foto copy STNK/ BPKB, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.

Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat.

Namun, jika ingin lebih cepat bisa dengan cara datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen pelengkap seperti di atas serta materai Rp 6.000. Selanjutnya, di kantor Samsat ada formulir yang harus diisi yang mencakup data-data tentang kendaraan tersebut.

Setelah selesai tinggal serahkan kepada petugas, lalu akan dicek melalui sistem mereka. Dan ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya petugas akan memberikan tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti. (Daus/Prob/NM).

The post Ini Cara Blokir STNK Sebelum Jual Motor, Biar Tak Kena Pajak Progresif appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Model Baru Ducati Multistrada V4 2021 Bakal Pakai Mesin Stradale V4 Versi 1158 cc
    NaikMotor – Ducati hadirkan anggota baru untuk model adventurenya, Multistrada V4 2021. Dengan menggunakan mesin Stradale V4 versi 1158 c...
  • Astra Otopower Hadir di Rest Area Tol Trans Jawa KM456B
    NaikMotor – Stasiun pengisian baterai kendaraan listrik PT Astra Otoparts Tbk, Astra Otopower bertambah, kini hadir di Rest Area KM456B, Ja...
  • IMI Akan Terbitkan Standarisasi Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok
    NaikMotor – Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan segera menerbitkan cara touring bersama. IMI terbitkan standarisasi berkendara berkelompok u...
  • Registrasi Honda Bikers Day 2023, Event akan Digelar di Malang
    NaikMotor – Akhirnya, event gathering pengguna sepeda motor Honda akan kembali di gelar Oktober 2023. Honda telah membuka registrasi Honda B...
  • Piaggio Perkenalkan Skuter Listrik One, Diluncurkan Lewat TikTok
    NaikMotor – Piaggio Group memperkenalkan skuter listrik  baru bernama Piaggio One. Uniknya, skuter listrik ini diluncurkan melalui aplikas...
  • Honda Super Cub Akan Muncul di Anime yang Diadaptasi dari Novel
    NaikMotor – TV lokal Jepang bekerja sama dengan Honda dalam membuat anime tentang kehidupan seorang gadis yang berubah sejak memiliki Super...
  • Ini 5 Komponen yang Harus Rutin Diganti, Tanpa Khawatir Boros
    NaikMotor – Untuk mencegah servis dengan biaya sekali besar, Planet Ban pun memberikan saran untuk menghemat pengeluaran perawatan motor ...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah