× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Biar Aman, 5 Jenis Rambu Lalu Lintas ini Wajib Diketahui dan Dipatuhi

Biar Aman, 5 Jenis Rambu Lalu Lintas ini Wajib Diketahui dan Dipatuhi

NaikMotor – Faktanya masih banyak pengendara yang belum mengetahui arti rambu lalu lintas dan tidak mematuhinya. Alhasil, bisa kena tilang bahkan bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain di jalan.

Sobat naikmotor.com, saat berkendara di jalan tentunya kita sering melihat berbagai rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan. Sebagai pengendara yang baik, wajib hukumnya mengetahui dan mematuhi rambu lalu lintas yang terpasang tersebut.

Contoh rambu peringatan. Foto: Istimewa

Rambu Peringatan

Rambu peringatan betanda papan kuning bergaris tepi hitam. Biasanya, rambu tersebut memberikan peringatan berdasarkan kondisi prasarana jalan, alam, lingkungan, cuaca, dan rawan kecelakaan.

Jika kita melihat rambu tersebut, baiknya kurangi kecepatan dan patuhi serta perhatikan gambar atau kode yang ada di rambu peringatan tersebut.

Contoh rambu perintah. Foto: Istimewa

Rambu Perintah

Rambu perintah wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Kalau sampai dilanggar, siap-siap untuk menerima sanksinya. Mudah saja mengenali rambu ini, warna dasar papannya biru dengan garis tepi, lambang, dan tulisan putih.

Umumnya, rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu. Semisal, tanda masuk lajur, batas minimal kecepatan, serta jalur yang hanya boleh dilintasi beberapa jenis kendaraan. Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban pengguna jalan untuk melewati jalur yang sudah disediakan.

Contoh rambu larangan. Foto: Istimewa

Rambu Larangan

Rambu larangan hanya berlaku di kawasan yang ditandai. Riders dapat mengenali rambu ini dari warnanya yang dominan putih dengan garis tepi merah dan berlambang hitam. Sementara itu, batas akhir rambu tersebut disimbolkan dalam papan putih, garis tepi, lambang, huruf, dan angka hitam.

Lambang rambu larangan bermacam-macam, ada yang berupa huruf, angka, gambar kendaraan, serta tanda panah. Beberapa simbol terpopuler misalnya, huruf “P” dengan garis merah di depannya menandakan larangan parkir di lokasi tersebut. Contoh lain, tanda panah berbentuk huruf “U” terbalik dengan garis merah didepannya, berarti pengendara tidak boleh putar arah.

Rambu penunjuk jalan. Foto: Istimewa

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk sangat penting bagi pengendara yang akan menuju tempat tertentu, terutama jika belum pernah menyambangi lokasinya. Papan rambu berwarna dasar hijau dengan garis tepi, simbol, angka, dan huruf putih. Biasanya, memberikan informasi atau keterangan batas daerah, jurusan, jarak, dan pintu keluar-masuk tol.

Khusus untuk rambu petunjuk objek wisata, warna dasar papan didominasi cokelat. Ada juga rambu berwarna dasar biru yang memperlihatkan simbol fasilitas umum, seperti rumah sakit, masjid, nama kota, serta tempat pemberhentian. Sementara itu, dari mulai garis tepi, angka, lambang, dan hurufnya tetap putih.

Rambu tambahan dan nomor rute jalan. Foto: Istimewa

Rambu Tambahan dan Nomor Rute Jalan

Rambu tambahan dituliskan dalam papan berwarna putih polos dengan huruf atau angka hitam. Contohnya, rambu bertuliskan “KECUALI SEPEDA MOTOR”, berarti kendaraan jenis lain tidak boleh melintasi jalan tersebut.

Selain rambu tambahan, ada juga rambu nomor rute jalan. Bentuknya angka yang diletakkan di samping, bagian atas, ataupun bawah tulisan jurusan kota tertentu. Semisal, ada papan petunjuk menuju arah Cirebon; nomor rute jalan ditaruh di sebelah huruf terakhir nama kota tersebut. (Daus/Prob/NM).

The post Biar Aman, 5 Jenis Rambu Lalu Lintas ini Wajib Diketahui dan Dipatuhi appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Sadis! Kymco Trend SR125 ini Bisa Kejar Nmax
    NaikMotor – Kymco Trend 125 modif milik Dika Novantria telah diubah jeroan mesinnya, alhasil performa mesinnya menjadi trengginas dan mamp...
  • Honda 400X akan Rilis Warna Baru Akhir Juli 2020
    NaikMotor – Honda 400X 2020, model adventure entry level akan mendapat warna baru. Model crossover   Honda entry level itu kini dilengkapi...
  • Unit Pertama Ducati Superleggera V4 Diserahkan, Owner Diajak Keliling Pabrik
    NaikMotor – Unit pertama Ducati Superleggera V4 dari 500 unit edisi terbatas telah diserahkan ke pemiliknya. Jadi penggemar berat dan mem...
  • Harga dan Perubahan Toyota Camry 2015 Terbaru Indonesia
    Selain meluncurkan Toyota Rush pada tahun ini, Pihak Toyota Astra Motor (TAM) telah menghadirkan mobil andalan baru mereka yang siap bersai...
  • Sejarah Yamaha RX-King dan Eksistensinya di Masa Sekarang
    NaikMotor – Yamaha RX-King menjadi salah satu motor yang cukup populer di era 90-an. Bahkan masih terus digandrungi para pecinta motor jad...
  • Livery Monster Energy Yamaha MotoGP 2021 Tetap dengan Musim Sebelumnya
    NaikMotor – Monster Energy Yamaha MotoGP menyelenggarakan presentasi tim secara virtual dan memperlihatkan livery 2021 mereka yang masih ...
  • 4 Komunitas Honda CBR250RR Jatim Gelar Halal bi Halal Online
    NaikMotor – Karena masih Pandemi Covid-19, dan mematuhi social distancing, 4 komunitas Honda Jatim halal bi halal online. Sebagai komunitas...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah