× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Sebelum Beli Sepeda Listrik, Simak Aturan dari Kemenhub ini

Peraturan Menteri Nomor 45

NaikMotor – Populasi sepeda listrik semakin meningkat, bahkan sudah menjadi tren baru saat ini. Demi keselamatan masyarakat saat mengendarainya, Kemenhub menerbitkan aturan khusus untuk moda transportasi bertenaga listrik ini, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Menyikapi maraknya populasi sepeda listrik dikalangan masyarakat khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru untuk sepeda listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2020 dan diundangkan 22 Juni 2020.

Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu terdapat poin-poin persyaratan mutlak kelengkapan sepeda listrik, yakni dilengkapi lampu utama, bel/klakson, dan pemantul cahaya di samping perlengkapan standar rem. Sepeda listrik juga wajib dibatasi kecepatan maksimalnya hingga 25 km/jam.

Pengendara sepeda listrik diperkenankan jika sudah berusia 12 tahun ke atas. Sementara pengendara berusia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik. Ditetapkan pula pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm.

Selain sepeda listrik, Permen juga menjabarkan kendaraan listrik yang dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik adalah skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otoped listrik. Termasuk juga aturan tentang lajur atau kawasan penggunaan, ketentuan pengguna, dan pemahaman tata cara berlalu lintas.

Sementara itu salah satu produsen kendaraan listrik dalam negeri, Selis memberikan tanggapan yang diwakili Reagan, Project Manager & Head Customer Service Selis , bahwa Selis sudah siap mengikuti aturan baru tersebut. “Produk kami sejak awal sudah dilengkapi dengan perlengkapan yang laik dalam berlalu lintas, seperti lampu utama, bel, dan reflektor atau mata kucing.” (Daus/Prob/NM).

The post Sebelum Beli Sepeda Listrik, Simak Aturan dari Kemenhub ini appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • MotoGP ke-1000: Mario Aji Masuk Q2 Practise Jumat Moto3 2023 Perancis
    NaikMotor – Tim Honda Asia di Practise hari Jumat Moto3 2023 Perancis membuat kemajuan. Mario Aji masuk di Q2, Taiyo Furusato ke-18. Menur...
  • MotoGP ke-1000: Sprint Race MotoGP 2023 Perancis, Martin Kandaskan Binder
    NaikMotor – Pembalap Pramac Ducati, Jorge Martin memenangkan Sprint Race MotoGP 2023 Perancis, (13/5/2023). Martin meraih posisi terdepan i...
  • Suzuki Patenkan Sepeda Motor Mild Hybrid, Mesinnya untuk Charging Baterai
    NaikMotor – Pabrikan dari Hamamatsu ini mengambil langkah berbeda, ketika pabrikan lain intens elektrifikasi. Justru, Suzuki mempatenkan m...
  • Pembalap AHRT Kuasai Podium Race 1 AP250 ARRC 2023 Seri II
    NaikMotor – Pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali lanjutkan trend dominasi podium di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) k...
  • Sampaikan Terima Kasih, Petinggi MotoGP Ungkap Persiapan MotoGP Jerez Besok 
    NaikMotor – Petinggi MotoGP , darti FIM, IRTA dan Dorna, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga MotoGP dan mengungkapkan persiap...
  • Bukan Pajangan, ini Fungsi Tabung pada Shockabsorber
    NaikMotor – Beberapa merek shockabsorber saat ini sudah dilengkapi tabung atau reservoir dan biasa disebut sebagai tipe piggyback. Bukan p...
  • Korlantas Polri: Tak Ada Biaya Tambahan Untuk Pergantian Plat Putih
    NaikMotor – Pergantian plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih disebut tidak akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini disebut langsung ...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah