× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Pakai Helm Open Face Ada Batasan Kecepatannya, Selain Berlabel SNI

helm berlabel SNI

NaikMotor – Saat membeli helm, baiknya yang sudah berlabel SNI. Sebab, helm yang sudah berlabel SNI sudah diuji kualitasnya oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

Masih banyak masyarakat yang lalai dengan menganggap penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor hanya sebagai formalitas agar tidak ditilang polisi. Bukan sebagai alat untuk melindungi kepala dari bahaya terutama benturan saat terjadi kecelakaan.

Label SNI helm

“Masyarakat itu harus terus diedukasi mengenai pentingnya memakai helm saat berkendara. Angka kematian akibat kecelakaan roda 2 di jalanan selalu tinggi, karenanya memakai helm itu suatu keharusan saat mengendarai motor baik jarak dekat apalagi jauh. Gunakan helm yang sudah berlabel SNI,” terang Jusri Pulubuhu, founder JDDC, pusat pelatihan keselamatan berkendara.

Jusri, sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa selain SNI, membeli helm juga harus sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Dereta helm Arai di Booth Prime Gears. Foto: Yusuf Arief

“Selain ada label SNI timbul, pemilihan helm yang dipakai juga harus sesuai peruntukannya. Untuk helm open face peruntukannya untuk berkendara dalam kota dengan kecepatan maksimal 50-60 km/jam. Sedangkan helm full face diperuntukkan untuk berkendara jarak jauh semisal untuk ke luar kota atau touring.”

Penggunaan helm SNI sudah diberlakukan sejak 1 April 2010 lalu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pun mewajibkan pengendara roda dua untuk menggunakan helm. Denda yang diberikan bila tidak menggunakan helm terutama berlabel SNI mencapai Rp250 ribu.

Pemberian SPPT-SNI sendiri didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi syarat yaitu kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin mutu produk konsisten. (Daus/Prob/NM).

The post Pakai Helm Open Face Ada Batasan Kecepatannya, Selain Berlabel SNI appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Biar Tak Korslet, Kenali Jenis Bohlam Lampu Sepeda Motor
    NaikMotor – Lampu atau bohlam merupakan bagian komponen penting dari sepeda motor . Peruntukan lampu sepeda motor juga beragam, mulai dari ...
  • Toprak Razgatlioglu Bakal Beralih ke MotoGP Tahun 2023?
    NaikMotor – Akibat postingannya di sosial media, Juara Dunia WorldSBK 2021, Toprak Razgatlioglu menimbulkan pertanyaan mengenai perpindah...
  • Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika 2023 Mulai Rp 600 Ribuan
    NaikMotor – Menjelang pelaksanaan MotoGP Mandalika 2023 bertajuk Pertamina Grand Prix od Indonesia pada 13-15 Oktober 2023, PT MGPA Nusantar...
  • Ini Plus Minus Penggunaan Ban Dual Purpose Menurut Wahana Honda
    NaikMotor – Penggunaan ban dual purpose rupanya memiliki plus dan minus tersendiri. Maka dari itu, sebelum mengganti ban dengan ban yang d...
  • CRF150L Jelajah Alam, Nikmati Keindahan Wisata Alternatif Purwakarta
    NaikMotor – Pengguna dirtbike Honda CRF150L ini menjajal kemampuan beroffroad sambil menikmati keindahan alam. Mereka bergiat dalam event C...
  • Pesaing Yamaha R3 dari China Masuk ke Inggris, CFMoto 300R Hadir April
    NaikMotor – CFMoto 300SR akan hadir di diler-diler Inggris pada bulan April mendatang. Saingan dari Yamaha R3 ini ditenagai mesin 292,4 cc...
  • Yamaha Klaim Prioritaskan Kebutuhan Domestik, Tidak Ada Inden Lagi Mulai September 2023
    NaikMotor – Pada akhir tahun lalu beberapa produk popular Yamaha seperti Fazzio dan NMax serta Aerox sempat harus inden 3-4 bulan lamanya. T...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah