× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Berikut Biaya Resmi Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru

Pemblokiran Hindari Pajak Progresif

NaikMotor – Baru beli sepeda motor seken, dan bingung mengenai bea balik nama, mutasi kendaraan serta pembuatan STNK baru. Simak daftar biaya balik nama sepeda motor dan mutasinya berikut ini:

Biaya proses ballik nama atau mutasi serta pembuatan STNK baru sudah ditetapkan oleh Pemerintah. yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. Selanjutnya PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017. Berikut biayanya.

Pembuatan STNK baru kendaraan Roda 2 dan Roda 3
Nama Biaya Pembuatan STNK kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3
Pembuatan Baru Rp 100.000
Perpanjangan (per 5 tahun) Rp 100.000
Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3
Nama Biaya Pengesahan STNK
Pembuatan Baru Rp 25.000
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nama Biaya Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Pembuatan Baru Rp 225.000
Ganti Kepemilikan Rp 225.000
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB)
Jenis Kendaraan Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Roda 2 Rp 60.000
Roda 3 Rp 60.000
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 (per 1 tahun)
Nama Biaya Motor
BBN-KB xx xxx xxx xxx
PKB Rp 228 (contoh)
SWDKLLJ Rp 35.000
Biaya.Adm STNK Rp 25.000 (tarif baru)
Biaya.Adm TNKB
Jumlah Rp 288.000

Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku tidaklah sama di setiap daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta. Tarif penyerahan pertama sebesar 10% serta tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel. (Note: dalam PP 60/2016, yang diatur bukan hanya pengurusan surat kendaraan bermotor tapi seluruh jenis dan tarif PNBP di Polri). (Daus/Prob/NM).

 

The post Berikut Biaya Resmi Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • MotoGP ke-1000: Mario Aji Masuk Q2 Practise Jumat Moto3 2023 Perancis
    NaikMotor – Tim Honda Asia di Practise hari Jumat Moto3 2023 Perancis membuat kemajuan. Mario Aji masuk di Q2, Taiyo Furusato ke-18. Menur...
  • MotoGP ke-1000: Sprint Race MotoGP 2023 Perancis, Martin Kandaskan Binder
    NaikMotor – Pembalap Pramac Ducati, Jorge Martin memenangkan Sprint Race MotoGP 2023 Perancis, (13/5/2023). Martin meraih posisi terdepan i...
  • Suzuki Patenkan Sepeda Motor Mild Hybrid, Mesinnya untuk Charging Baterai
    NaikMotor – Pabrikan dari Hamamatsu ini mengambil langkah berbeda, ketika pabrikan lain intens elektrifikasi. Justru, Suzuki mempatenkan m...
  • Pembalap AHRT Kuasai Podium Race 1 AP250 ARRC 2023 Seri II
    NaikMotor – Pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali lanjutkan trend dominasi podium di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) k...
  • Sampaikan Terima Kasih, Petinggi MotoGP Ungkap Persiapan MotoGP Jerez Besok 
    NaikMotor – Petinggi MotoGP , darti FIM, IRTA dan Dorna, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga MotoGP dan mengungkapkan persiap...
  • Bukan Pajangan, ini Fungsi Tabung pada Shockabsorber
    NaikMotor – Beberapa merek shockabsorber saat ini sudah dilengkapi tabung atau reservoir dan biasa disebut sebagai tipe piggyback. Bukan p...
  • Korlantas Polri: Tak Ada Biaya Tambahan Untuk Pergantian Plat Putih
    NaikMotor – Pergantian plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih disebut tidak akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini disebut langsung ...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah