× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Patuh Atau Ditilang, Surat Tilang Sudah Ada Kolom Pelanggar PSBB

tilang pelanggar PSBB

NaikMotor – Pihak Kepolisian semakin tegas menindak pelanggar protokol PSBB. Sebab pada Bukti Pelanggaran (Tilang) sudah ada kolom bagi pelanggar PSBB.

Guna memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19, Kepolisian mulai bertindak tegas dengan memberikan surat tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pada surat tilang di beberapa daerah sudah terdapat kolom bagi pelanggar protokol PSBB, seperti wilayah Jawa Timur.

Dasar hukum tilang tersebut beracuan pada Peraturan Gubernur (Pergub) dari masing-masing daerah. Bahkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Timur, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan akan diberikan sanksi tilang dan denda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB. Dalam isi Pergub tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang tidak mengenakan masker sanksinya denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, sanksi tilang dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2020 yang didalamnya mengatur penggunaan masker bagi masyarakat yang keluar rumash termasuk pengguna sepeda motor.

“Saat ini di wilayah Bekasi belum diterapkan sanksi denda dan tilang untuk pelanggar PSBB, sifatnya hanya masih teguran.  Yang beredar di sosial media itu surat tilang wilayah Jawa Timur,” terang AKBP Ojo Ruslani selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi. (Daus/Prob/NM).

The post Patuh Atau Ditilang, Surat Tilang Sudah Ada Kolom Pelanggar PSBB appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Sadis! Kymco Trend SR125 ini Bisa Kejar Nmax
    NaikMotor – Kymco Trend 125 modif milik Dika Novantria telah diubah jeroan mesinnya, alhasil performa mesinnya menjadi trengginas dan mamp...
  • Honda 400X akan Rilis Warna Baru Akhir Juli 2020
    NaikMotor – Honda 400X 2020, model adventure entry level akan mendapat warna baru. Model crossover   Honda entry level itu kini dilengkapi...
  • Unit Pertama Ducati Superleggera V4 Diserahkan, Owner Diajak Keliling Pabrik
    NaikMotor – Unit pertama Ducati Superleggera V4 dari 500 unit edisi terbatas telah diserahkan ke pemiliknya. Jadi penggemar berat dan mem...
  • Harga dan Perubahan Toyota Camry 2015 Terbaru Indonesia
    Selain meluncurkan Toyota Rush pada tahun ini, Pihak Toyota Astra Motor (TAM) telah menghadirkan mobil andalan baru mereka yang siap bersai...
  • Sejarah Yamaha RX-King dan Eksistensinya di Masa Sekarang
    NaikMotor – Yamaha RX-King menjadi salah satu motor yang cukup populer di era 90-an. Bahkan masih terus digandrungi para pecinta motor jad...
  • Livery Monster Energy Yamaha MotoGP 2021 Tetap dengan Musim Sebelumnya
    NaikMotor – Monster Energy Yamaha MotoGP menyelenggarakan presentasi tim secara virtual dan memperlihatkan livery 2021 mereka yang masih ...
  • 4 Komunitas Honda CBR250RR Jatim Gelar Halal bi Halal Online
    NaikMotor – Karena masih Pandemi Covid-19, dan mematuhi social distancing, 4 komunitas Honda Jatim halal bi halal online. Sebagai komunitas...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah