× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Fase Transisi PSBB Jakarta, Sepeda Motor Dikenakan Aturan Ganjil Genap?

Fase Transisi PSBB Jakarta, Sepeda Motor Dikenakan Aturan Ganjil Genap?

NaikMotor – Mulai 4 Juni 2020 DKI Jakarta mulai menerapkan fase transisi PSBB menuju “New Normal.” Dalam masa fase transisi tersebut, salah satu isi dari Pergub Nomor 51 Tahun 2020 mengatur tentang pemberlakuan ganjil genap roda dua.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni, namun sifatnya fase transisi yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, definisi masa transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, bab VI pengendalian moda transportasi, Pasal 17  ayat 1 menyebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pasal 17 Ayat 1 meliputi:

  1. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
  2. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara itu, pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
  3. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan unutk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas Kepolisian, TNI, dan plat merah, plat kuning, angkutan umum (tidak termasuk double cabin), kendaraan pengisi ATM, serta angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi.

Foto: Istimewa

Saat naikmotor.com menghubungi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk mengkonfirmasi aturan tersebut, Budi Setyadi mengaku belum bisa membeberkan karena masih dalam pematangan dan harmonisasi.

“Masih dimatangkan dan nantinya draft aturan tersebut akan kami laporkan dulu ke Menteri Perhubungan dan selanjutnya koordinasi dengan Kadishub DKI untuk realisasinya. Dalam waktu dekat akan kami informasikan ke publik.” (Daus/Prob/NM).

The post Fase Transisi PSBB Jakarta, Sepeda Motor Dikenakan Aturan Ganjil Genap? appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Sadis! Kymco Trend SR125 ini Bisa Kejar Nmax
    NaikMotor – Kymco Trend 125 modif milik Dika Novantria telah diubah jeroan mesinnya, alhasil performa mesinnya menjadi trengginas dan mamp...
  • Honda 400X akan Rilis Warna Baru Akhir Juli 2020
    NaikMotor – Honda 400X 2020, model adventure entry level akan mendapat warna baru. Model crossover   Honda entry level itu kini dilengkapi...
  • Unit Pertama Ducati Superleggera V4 Diserahkan, Owner Diajak Keliling Pabrik
    NaikMotor – Unit pertama Ducati Superleggera V4 dari 500 unit edisi terbatas telah diserahkan ke pemiliknya. Jadi penggemar berat dan mem...
  • Sejarah Yamaha RX-King dan Eksistensinya di Masa Sekarang
    NaikMotor – Yamaha RX-King menjadi salah satu motor yang cukup populer di era 90-an. Bahkan masih terus digandrungi para pecinta motor jad...
  • Livery Monster Energy Yamaha MotoGP 2021 Tetap dengan Musim Sebelumnya
    NaikMotor – Monster Energy Yamaha MotoGP menyelenggarakan presentasi tim secara virtual dan memperlihatkan livery 2021 mereka yang masih ...
  • WorldSBK 2020 Argentina Ditunda Hingga 2021
    NaikMotor – Gelaran Superbike Dunia di Villicum Argentina Oktober mendatang batal digelar. WorldSBK 2020 Argentina itu ditunda hingga 2021....
  • 4 Komunitas Honda CBR250RR Jatim Gelar Halal bi Halal Online
    NaikMotor – Karena masih Pandemi Covid-19, dan mematuhi social distancing, 4 komunitas Honda Jatim halal bi halal online. Sebagai komunitas...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah