× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Perhatian, Mudik Pakai Motor Juga Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

Mudik pakai motor didenda

NaikMotor – Aturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia berlaku untuk seluruh moda transportasi, termasuk sepeda motor. Jika melanggar dengan mudik pakai motor didenda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.

Mudik tahun ini dilarang oleh pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut resmi diberlakukan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Bagi yang melanggar seperti mudik pakai motor didenda Rp 100 juta atau kurungan selama 1 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Pasal 6 yang diteken oleh Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April 2020.

Polisi mengisntruksikan pemudik untuk putar balik di wilayah Jl. Kalimalang. Foto: Firdaus Ali

Penerapan aturan larangan mudik itu bertahap dan Polisi sudah menyiapkan pos penyekatan di berbagai titik. “Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun sepeda motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri,” terang Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. “Perihal Pos Penyekatan, yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada Pos pantau Polsek-polsek. Jadi tidak kita masukkan dalam pospam besar. Namun tetap aturan yang berlaku sama.”

Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (Daus/Prob/NM).

The post Perhatian, Mudik Pakai Motor Juga Bisa Kena Denda Rp 100 Juta appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Triumph Hadirkan Sepeda Listrik Pertama, Trekker GT
    NaikMotor – Akhirnya, pabrikan dari Hinckley, Inggris ini memasuki pasar sepeda listrik. Dengan menampilkan sepeda lsitrik pertama mereka,...
  • Promo Wahana Juli-Desember 2020, Potongan Harga Hingga Jutaan Rupiah
    NaikMotor – Main dealer Honda Jakarta-Tangerang menggelar program promosi menarik di sisa semester 2020. Promo Wahana Juli-Desember 2020 i...
  • Promo Ban Zeneos September Fun Treat, Diskon Hingga 15%
    NaikMotor – Ban produksi produk anak bangsa, Zeneos didiskon hingga 15% untuk pembelian di situs e-commerce. Promo bertajuk Zeneos Septembe...
  • AHASS Tawarkan 8 Pilihan Servis Seharga Rp 90 Ribu Lewat Paket Mantap
    NaikMotor – Astra Motor Jakarta beberapa waktu lalu mengunggah postingan yang berisi tentang promo Paket Mantap yang dapat dinikmati oleh ...
  • Gantikan Leitner, KTM Tarik Francesco Guidotti dari Pramac Racing
    NaikMotor – Red Bull KTM Factory Racing sukses menarik Francesco Guidotti dari Pramac Racing untuk menempati posisi manajer tim baru mengga...
  • Geger Honda Super Cub C125 2021 Bermesin Baru, Begini Ceritanya
    NaikMotor – Di Bangkok International Motor Show (BIMS) 2021, Cub House Thailand merilis Honda Super Cub C125 2021 bermesin baru dan penamp...
  • Permudah Mencari Komponen Berkualitas AstraOtoshop.com Diperkenalkan di IMoS 2018
    NaikMotor – E-commerce telah menjadi kebutuhan masyarakat di era digital termasuk bertransaksi komponen kendaraan. Untuk mencari komponen b...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah