× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Hindari 10 Cara Modifikasi ini Biar Tak Ditilang

Hindari 10 cara modifikasi

NaikMotor – Modifikasi motor memang mengasyikkan, selain tampil beda, modifiksi motor bisa menjadi identitas sang pemiliknya. Namun, hindari 10 cara modifikasi ini agar tidak kena tilang.

Bagi sebagian orang, naik motor standar pabrikan sudah “cukup” bagi mereka. Namun untuk beberapa orang, jiwa kreativitas memang kadang tidak bisa terbendung, seperti dengan memodifikasi motor.

Modifikasi memang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik motor. Namun yang harus diingat untuk tetap menjaga unsur keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Nah, buat sobat naikmotor.com yang ingin modifikasi motor harian, hindari 10 cara modifikasi seperti berikut ini.

  1. Mengubah Rangka

Banyak orang yang merubah rangka motornya agar tampilan motor bisa berbeda daripada yang lain. Hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.

Contoh pelat kendaraan modifikasi yang melanggar aturan. Foto: Istimewa
  1. Mengubah pelat nomor kendaraan

Mempercantik pelat nomor hal yang sah-sah saja, asal tidak berlebihan. Misalnya menambah lampu atau merapikan huruf dan rangka yang ada di pelat nomor, itu sah-sah saja. Berbeda bila kamu mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, serta menghilangkan tanda emboss kepolisian.

  1. Mengubah warna motor

Mengubah warna motor boleh saja tapi tidak sembarangan, kalau di STNK sudah tercantum warna tertentu, baiknya warna modifikasi harus sesuai dengan di STNK. Jikapun masih mau memaksakan ganti warna yang tidak sesuai STNK, berarti wajib langsung perbaharui administrasi STNK.

  1. Mengubah dimensi motor

Hal ini berkaitan dengan merekayasa dimensi dari motor, baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan. Modifikasi seperti ini dilarang karena akan mempengaruhi keamanan dari motor itu sendiri ketika dikendarai.

Jika mau mengubah dimensi motor, segera lakukan uji kelayakan di instansi yang terkait.

  1. Mengubah kapasitas mesin

Memperbesar kapasitas mesin sudah pasti menjadi favorit para penggemar kecepatan. Namun sayangnya untuk motor harian hal ini dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku, tentunya karena berkaitan dengan keselamatan di jalan.

  1. Memakai ban tidak layak

Aturan ini juga berlaku untuk yang memakai ban model slick di motor harian. Hal ini karena berkaitan dengan keselamatan si pengendara motor maupun orang lain yang juga sesama pengguna jalan.

  1. Mengganti knalpot

Hal ini dilarang karena berkaitan dengan polusi udara dan juga polusi suara.

  1. Mengganti klakson

Hal ini hampir sama dengan praktik modifikasi mengganti knalpot, yaitu karena akan menimbulkan polusi suara.

  1. Menganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi

Hal ini berkaitan dengan keselamatan orang lain, karena bisa menganggu penglihatan pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan.

  1. Menghilangkan alat keselamatan

Alat keselamatan sendiri berupa lampu utama, lampu sein, lampu rem serta kaca spion.

Sebagai informasi, perihal aturan modifikasi sudah tertuang di Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan dan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, jika modifikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Daus/Prob/NM).

The post Hindari 10 Cara Modifikasi ini Biar Tak Ditilang appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Triumph Hadirkan Sepeda Listrik Pertama, Trekker GT
    NaikMotor – Akhirnya, pabrikan dari Hinckley, Inggris ini memasuki pasar sepeda listrik. Dengan menampilkan sepeda lsitrik pertama mereka,...
  • Promo Wahana Juli-Desember 2020, Potongan Harga Hingga Jutaan Rupiah
    NaikMotor – Main dealer Honda Jakarta-Tangerang menggelar program promosi menarik di sisa semester 2020. Promo Wahana Juli-Desember 2020 i...
  • AHASS Tawarkan 8 Pilihan Servis Seharga Rp 90 Ribu Lewat Paket Mantap
    NaikMotor – Astra Motor Jakarta beberapa waktu lalu mengunggah postingan yang berisi tentang promo Paket Mantap yang dapat dinikmati oleh ...
  • Geger Honda Super Cub C125 2021 Bermesin Baru, Begini Ceritanya
    NaikMotor – Di Bangkok International Motor Show (BIMS) 2021, Cub House Thailand merilis Honda Super Cub C125 2021 bermesin baru dan penamp...
  • Permudah Mencari Komponen Berkualitas AstraOtoshop.com Diperkenalkan di IMoS 2018
    NaikMotor – E-commerce telah menjadi kebutuhan masyarakat di era digital termasuk bertransaksi komponen kendaraan. Untuk mencari komponen b...
  • 5 Cara Bikin Motor Panjang Umur dan Kondisinya Tetap Prima
    NaikMotor – FIF membagikan beberapa tips untuk menjaga kondisi sepeda motor tetap baik. Berikut 5 cara agar motor panjang umur alias awet...
  • Indonesia Masuk ke Kalender WorldSBK 2021, Jonathan Rea Excited!
    NaikMotor – Akan kembali berpartisipasi di WorldSBK setelah 23 tahun, FIM dan Dorna meluncurkan kalender sementara dengan mencantumkan nam...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah