× Home Sitemap Disclaimer
Navigasi

suka motor

Artikel Terbaru

Tilang Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Sih Mekanismenya?

Mekanisme penilangan elektronik

NaikMotor – Tilang Elektronik sudah diberlakukan sejak Februari 2020 untuk sepeda motor juga. Bagaimana sih mekanisme penilangan elektronik itu dan apa ya dampaknya jika telat bayar denda? 

Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan semenjak 1 Februari 2020, penindakan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Lewat akun twitter resmi dari TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan mekanisme penilangan elektronik itu.

Tidak menggunakan helm, melanggar marka, melanggar stop line, menerobos traffic light, dan melintas di jalur busway adalah beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak ETLE.

Mekanisme penindakan yaitu pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan diolah datanya oleh petugas, kemudian data diklarifikasi dan turunlah surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke pelanggar dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia, email, maupun SMS beserta foto bukti pelanggaran yang terekam. Dilansir dari laman website Korlantas Polri, proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah tanggal pelanggaran terjadi. Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui situs www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi ETLE-PMJ, atau mengirimkan blangko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pemilik kendaraan memiliki jangka waktu 5 hari untuk mengonfirmasi siapa yang melanggar jika bukan dirinya, dan jika kendaraan sudah dijual ke orang lain dan belum melakukan proses balik nama.

Setelah semua dikonfirmasi, petugas akan mengirimkan tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti dan kode BRI Virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda tilang lewat Bank BRI. Pelanggar akan memiliki waktu 7 hari untuk membayar denda tilang, dan jika telat atau melewati batas tempo, petugas akan memblokir STNK kendaraan hingga denda tersebut dibayarkan. (Litha/Prob/NM) 

The post Tilang Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Sih Mekanismenya? appeared first on Naik Motor | Jurnal Pengendara Motor.


Sumber naikmotor.com .
Tag: #naikmotor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Popular Posts

  • Anti Gagal Mengecat Motor Pakai Cat Semprot Diton Premium
    NaikMotor – Pernah mengecat motor sendiri tapi hasilnya kacau, warna yang pecah bahkan terlihat berkerut? Bagaimana sih cara menggunakan ca...
  • Usai MotoGP Qatar Batal, MotoGP 2020 Thailand Batal Juga?
    NaikMotor – Kabar batalnya MotoGP Qatar yang akan diselenggarakan minggu depan sudah dikonfirmasi. Ada kekhawatiran MotoGP 2020 Thailand ...
  • Joan Mir Kecewa MotoGP Qatar Batal, Sedangkan Moto2 dan Moto3 Tetap Berlangsung
    NaikMotor – Joan Mir kecewa MotoGP Qatar terpaksa dibatalkan karena virus corona yang membuat pemerintah memperketat regulasi bagi pendata...
  • Sadis! Kymco Trend SR125 ini Bisa Kejar Nmax
    NaikMotor – Kymco Trend 125 modif milik Dika Novantria telah diubah jeroan mesinnya, alhasil performa mesinnya menjadi trengginas dan mamp...
  • Honda 400X akan Rilis Warna Baru Akhir Juli 2020
    NaikMotor – Honda 400X 2020, model adventure entry level akan mendapat warna baru. Model crossover   Honda entry level itu kini dilengkapi...
  • Unit Pertama Ducati Superleggera V4 Diserahkan, Owner Diajak Keliling Pabrik
    NaikMotor – Unit pertama Ducati Superleggera V4 dari 500 unit edisi terbatas telah diserahkan ke pemiliknya. Jadi penggemar berat dan mem...
  • J&T Cargo di IIMS 2023 Permudah Pengunjung Kirim Paket Besar dengan Diskon Ongkir
    NaikMotor – Di ajang IIMS (Indonesia International Motor Show) 2023, J&T Cargo berikan diskon ongkir. J&T Cargo perusahaan logistik...

Halaman

  • Beranda
  • Kontak Kami
  • sitemap
  • Disclaimer
Ehcrodeh. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © Suka Motor . Template by: Padja Tjiloeah